email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sesama Jenis di PN Kota Malang, Terdakwa Sempat Berbelit

by Yondi Ari
15 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Hari Setiawan (30) di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (14/12/2022).

JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa. (Foto: Istimewa)

Kali ini persidangan memperdengarkan keterangan terdakwa MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat yang tinggal di kawasan Kecamatan Blimbing.

Rusdianto Hadi Sarosa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang mengatakan, dalam persidangan Terdakwa sempat memberikan keterangan berbelit belit.

“Di depan Hakim, terdakwa sempat tidak memberikan alasannya melecehkan korban. Keterangan yang diberikan juga tidak jelas” katanya.

Rusdianto mengungkapkan, motifnya adalah dendam karena kerap disuruh membeli dagangan korban dan istri korban. Dalam fakta sidang juga terungkap terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi sesama jenis.

“Terdakwa kerap mengunjungi lokalisasi, yang kebanyakan isinya waria. Kalau sama korban dirinya mengaku melecehkan saja,” terangnya.

Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa hukum Terdakwa. (Foto: Istimewa)

Guntur Putra Abdi Wijaya, SH dari LBH Peradi Malang Raya selaku kuasa Hukum terdakwa membenarkan jika terdakwa sempat berbelit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa tadi kebingungan tadi, berbelit belit. Mungkin karena harapan dia tidak masuk dalam ranah pembunuhan berencana. Setelah saya giring, terdakwa kooperatif mengakui tidak ada pembunuhan berencana. Terdakwa melampiaskan perbuatannya karena alasan suka sesama jenis,” ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya, Kuasa Hukum terdakwa.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Terungkap fakta, lanjutnya, bahwa sebenarnya terdakwa berniat menolong korban yang didapati dalam keadaan mulut berbusa. Namun setelah mendapati tempat yang sepi terdakwa justru bernafsu pada korban.

“Niat awalnya untuk menolong korban, karena mulutnya berbusa. Setelah keliling keliling ada tempat sepi terdakwa melepaskan hasratnya. Setelahnya ditinggalkan di lokasi begitu saja dalam keadaan masih hidup dan setengah sadar, tidak sempat ditengkurapkan atau kepalanya dimasukkan air, besoknya pas mau ditolong korban sudah hanyut,” imbuhnya.

Terkait penggunaan narkoba, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti. Karena data dari pihak forensik belum keluar.

Kuasa hukum menilai bahwa ini merupakan kasus kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal. Karena tidak ada niat untuk membunuh korban.

“Saya mengarahnya kepada tindakan kelalaian yang mengakibatkan meninggal. Terdakwa bingung aja untuk melakukan pembelaan” paparnya.

Terkait pasal, dalam persidangan tuduhan pembunuhan berencana, Kuasa Hukum berkata, tidak terbukti dan lebih mengarah ke kelalaian.

“Agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar Minggu depan” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari memorandum.co.id. Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari temuan mayat di Sungai Bango, Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/2/2022) silam. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pembunuhan Kota MalangPN Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

BERITA LAINNYA

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved