JAVASATU.COM-MALANG- Hari ini berlangsung sidang lanjutan Kasus penipuan Robot trading ATG, atas Terdakwa Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu siang (11/10/2023). Sejumlah saksi korban dipanggil pengadilan untuk dimintai keterangan.
Dari 10 saksi korban yang diundang, hanya 5 orang saja yang hadir ke persidangan. Persidangan dilakukan di Gedung Cakra, Pengadilan Negeri Kota Malang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti S Yudha dengan anggota M. Heriyanto, Rusdianto Hadi Sarosa, lis Nurhayati, Eny setyorini, Suudi dan Fahmi bertugas dalam persidangan kali ini. Adapun kelima orang saksi korban berasal dari Malang, Batu dan Bandung.
Salah satu saksi korban yang dimintai keterangan adalah kesaksian dari Elen Frederika Setiawan (29) Warga Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dirinya menjawab beberapa pertanyaan materi dari JPU.
“Ya hari ini masih seputar pembahasan seputar saksi saksi ya. Tentang kronologinya seperti apa, problemnya di mana dan lain lain,” ujar Elen Fredika Setiawan.
Lebih lanjut Elen mengatakan bahwa persidangan menitikberatkan pada sistem withdraw atau penarikan dana.
“Total saya ada Rp35 miliar. Saya tertarik dulu karena ATG punya sistem yang terbaik dari kompetitornya,” imbuhnya.
Elen mengaku belum pernah melakukan withdraw sebelumnya. Karena berharap bisa balik modal dalam 4 sampai 5 bulan. Namun justru bermasalah setelahnya.
Sementara dari pihak Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengatakan bahwa seluruh saksi mendukung dan mengarah ke pasal dakwaan. Seluruh saksi mendukung pembuktian dari JPU.
“Ya seluruh saksi tadi mendukung pembuktian kita. Mulai dari awal kronologi, kenapa tertarik ikut ATG dan apa masalahnya, semuanya,” ungkap Yuniarti. (Yon/Arf)