Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Saksi Korban Dimintai Keterangan

Yondi Ari by Yondi Ari
11 Oktober 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Hari ini berlangsung sidang lanjutan Kasus penipuan Robot trading ATG, atas Terdakwa Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu siang (11/10/2023). Sejumlah saksi korban dipanggil pengadilan untuk dimintai keterangan.

Sejumlah saksi korban. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dari 10 saksi korban yang diundang, hanya 5 orang saja yang hadir ke persidangan. Persidangan dilakukan di Gedung Cakra, Pengadilan Negeri Kota Malang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti S Yudha dengan anggota M. Heriyanto, Rusdianto Hadi Sarosa, lis Nurhayati, Eny setyorini, Suudi dan Fahmi bertugas dalam persidangan kali ini. Adapun kelima orang saksi korban berasal dari Malang, Batu dan Bandung.

Salah satu saksi korban yang dimintai keterangan adalah kesaksian dari Elen Frederika Setiawan (29) Warga Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dirinya menjawab beberapa pertanyaan materi dari JPU.

“Ya hari ini masih seputar pembahasan seputar saksi saksi ya. Tentang kronologinya seperti apa, problemnya di mana dan lain lain,” ujar Elen Fredika Setiawan.

Lebih lanjut Elen mengatakan bahwa persidangan menitikberatkan pada sistem withdraw atau penarikan dana.

“Total saya ada Rp35 miliar. Saya tertarik dulu karena ATG punya sistem yang terbaik dari kompetitornya,” imbuhnya.

Elen mengaku belum pernah melakukan withdraw sebelumnya. Karena berharap bisa balik modal dalam 4 sampai 5 bulan. Namun justru bermasalah setelahnya.

Elen Frederika Setiawan. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Sementara dari pihak Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengatakan bahwa seluruh saksi mendukung dan mengarah ke pasal dakwaan. Seluruh saksi mendukung pembuktian dari JPU.

“Ya seluruh saksi tadi mendukung pembuktian kita. Mulai dari awal kronologi, kenapa tertarik ikut ATG dan apa masalahnya, semuanya,” ungkap Yuniarti. (Yon/Arf)

Tags: PN Kota MalangRobot Trading ATG Wahyu KenzoTrading
Previous Post

MUI dan DMI Mudahkan Urusan Keumatan Warga Kebomas

Next Post

Lungguh Bareng

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Lungguh Bareng

Lungguh Bareng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com