JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perdana kasus yang melibatkan oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang digelar pada Rabu (12/7/2023) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, WI (45 tahun) warga Pakis Kabupaten Malang dan DAW (31 tahun) warga Pakisaji Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, mengungkapkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah membacakan surat dakwaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pada Kantor BPN Kabupaten Malang.
“Tersangka WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Eko Budisusanto, Kamis (13/7/2023).
Kata Eko Budisusanto, Terdakwa diancam pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Serta 12 B, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Setelah dilaksanakan sidang pembacaan surat dakwaan, untuk sidang berikutnya dilaksanakan pada Rabu (26/7/2023) dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Terdakwa,” ujar Eko mengakhiri. (Dop/Saf)