Javasatu,Batu- Dua orang Anggota TNI dari satuan Babinsa Koramil Batu berhasil mengamankan dua pemuda asal Lamongan berinisial JBA dan J yang diketahui kedapatan membawa ribuan pil setan siap edar sejenils Y dan double L, di salah satu kawasan Villa Songgoriti, Senin (29/6/2020).
Penangkapan dua orang pelaku itu berawal setelah Serda Dani HD, Babinsa dari Koramil Batu yang mendapat laporan dari salah satu warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.
Dalam laporannya, diketahui ada dua pemuda tak dikenal masuk ke rumah pribadinya dengan cara melompat jendela. Mendapat informasi itu, pihaknya bersama Kopral Suparman langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Sukirno.
Di villa itulah petugas mendapatkan obat-obatan terlarang yang berserakan sejenis pil yang sudah berupa gerusan serta alat penggerusnya berupa mangkok warna putih dan sendok. Menurut keterangan pelaku, rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di daerah Lamongan dan sudah ada yang memesan.
Penangkapan dua orang pelaku pengedar ribuan pil koplo yang dilakukan oleh anggota Babinsa, langsung mendapat Apresiasi dari Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK. MIK.
“Saya sangat mengapresiasi kesigapan Babinsa dan masyarakat Songgoriti yang berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Songgoriti” ujar Kapolres Harviadhi kepada awak media, Selasa (30/6/2020).
Atas penangkapan dua orang pelaku itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dandim 0818 terkait diamankannya dua pelaku. Hingga saat ini jajaran Satreskoba Polres Batu tengah mendalami kasus tersebut.
“Aparat kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas peredaran narkoba tanpa dukungan masyarakat, TNI, pemerintah, termasuk media. Penangkapan itu patut kita acungi jempol” jelasnya (Arf)