Javasatu,Gresik- Dana Desa (DD) di Kabupaten Gresik sudah bisa digunakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk anggaran dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat Desa/Kelurahan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik, Malahatul Fardah. Menurut dia, kebijakan itu sudah sesuai dengan instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021.
“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama di Gresik” ungkap Fardah, Rabu (17/2/2021) kepada awak media.
Menurut Fardah, hingga saat ini seluruh desa sudah mengubah APBDes, sehingga otomatis DD sudah bisa dipergunakan untuk kegiatan mendukung penanganan Covid-19 di tingkat RT RW.
“Sudah semua, kalau tidak dianggarkan ya tidak akan bisa cair DD-nya, karena APBDesnya sebagai persyaratan” kata dia.
Diterangkan dia, Pemdes bisa mengalokasikan DD tersebut untuk kegiatan berupa sosialisasi penanganan Covid-19 RT RW, peningkatan prokes, membentuk pos jaga desa, mendukung testing, tracing dan treatment (3T), semprot disinfektan, pembuatan tempat cuci tangan, pembuatan ruang isolasi dan monitoring serta evaluasi.
“Semua sudah menganggarkan dan PPKM mikro sudah berjalan” pungkasnya. (Bas/Nuh)