Javasatu,Gresik- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik, memberikan pendidikan politik kepada para perwakilan Partai Politik (Parpol) dan tim kampanye calon, Senin (21/9/2020) di Pendopo Kantor Kecamatan Gresik.

Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi menegaskan, beberapa tempat yang dilarang untuk digunakan kampanye yaitu tempat Pendidikan, tempat Ibadah, Gedung Pemerintahan, Klinik Kesehatan dan Rumah Sakit.
“Jika nanti ada yang melanggar, akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencoretan bakal calon. Dan itu sesuai dengan undang-undang nomer 10 tahun 2016” tegas Imron, Senin (21/9/2020).
Imron menambahkan, perbuatan mani politik juga dilarang, jika dalam kampanye kedapatan mani poltik, dirinya mengatakan akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan dilakukan penegakan hukum. Untuk pelapor harus jelas dengan bukti materiil yang jelas dan kuat, sehingga akan dilakukan penegakan hukum, berupa pidana” tukas Imron.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Gresik, Sukron berharap, dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada 9 Desember nanti, dirinya ingin berjalan lancar dan damai.
“Kejujuran dan keadilan itu penting” tutup Sukron. (Bas/Sus)