JAVASATU.COM-GRESIK- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik terus berupaya meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satunya dengan menggelar roadshow.
Kali ini pelayanan Adminduk diberikan kepada para warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Gresik Kanwil kemenkumham Jatim yakni Lapas Banjarsari yang berlokasi di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Sebelumnya kami juga memberikan pelayanan Adminduk pada siswa disabilitas. Dan hari ini kami kembali melakukan roadshow untuk berikan pelayanan Adminduk bagi warga binaan Lapas Banjarsari Gresik,” kata Kadisdukcapil, Muhammad Hari Syawaluddin, Jumat (10/3/2023).
Dikatakan, Disdukcapil Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Rutan Banjarsari telah melakukan perekaman ulang E-KTP untuk 36 warga binaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak sipil warga binaan sekaligus agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Ini merupakan suatu sinergi yang sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan yang sedang dalam masa pembinaan di Rutan Gresik. Dengan adanya perekaman ulang E-KTP ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh hak pilih dalam Pemilu 2024 nanti,” terang Hari.
Hari melanjutkan, program pelayanan Adminduk di Rutan Gresik merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan memberikan perlindungan hak-hak kependudukan bagi para narapidana.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kependudukan yang sama kepada seluruh warga negara, termasuk para narapidana di dalam rumah tahanan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya kali ini, dokumen kependudukan yang tercetak berupa KTP-el, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan Digital dan Akta Lahir.
Sementara, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo menyebut bahwa perekaman KTP bagi warga binaan sangat penting mengingat akan diselenggarakannya Pemilu tahun 2024, selain itu juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
“Hak pilih WBP Rutan Gresik sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Lapas. Jadi, satu suara saja sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Maka dari itu warga binaan disini harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI,” pungkas Anis. (Bas/Arf)