Javasatu, Gresik- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap pengedar sabu yang sering bertransaksi di Kota Santri Tersebut.
Pelaku berinisial HA (27) warga Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Ia merupakan sopir angkot jurusan Surabaya – Gresik. Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang supir, ia ternyata terbukti berjualan narkotika jenis sabu.
“Pelaku disergap di Jalan Raya Desa Dahanrejo – Kebomas, Rabu (17/2/2021) dini hari. Saat itu ia sedang mengantar pesanan sabu menumpang angkot temannya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Saat penyergapan, pelaku sempat membuang beberapa barang bukti. Namun petugas akhirnya menemukan barangyang dicari yakni berupa satu plastik klip berisi 1,24 gram sabu siap edar.
Polisi menjerat HA dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun penjara.
Sehari setelah tertangkapnya HA, petugas melacak garis transaksi sabu tersebut. Alhasil, seorang pengedar berinisial AA berhasil diamankan saat ada di Madura. AA merupakan teman sepermainan dan juga pemasok sabu ke HA.
Untuk AA, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekami sel tahanan. (Bas/Krs)
Udah enak jadi sopir aja, rejeki halal. Malah jualan sabu.