JAVASATU.COM- Warga yang merupakan keluarga besar pejuang 45 dan purnawirawan TNI AD di Kota Malang menyesalkan tindakan pengosongan paksa rumah yang mereka tempati. Mereka menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan tanpa prosedur hukum.

Warga yang tersebar di Jalan Hamid Rusdi, Jalan Kesatrian, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Pemandian, dan Jalan Panglima Sudirman (Kelurahan Kesatrian, Bunulrejo, dan Klojen) Kota Malang itu menyebut sudah menempati rumah sejak puluhan tahun. Namun, sejak 2007 hingga 2025, mereka hidup dalam bayang-bayang intimidasi, termasuk pengosongan sepihak tanpa surat pengadilan.
“Ini tidak benar. Saya mantan hakim militer, saya paham hukum. Kami digusur tanpa proses pengadilan, bahkan rumah warga dijual oleh oknum-oknum TNI ke prajurit aktif yang sudah punya rumah dinas,” kata Kolonel Purn. H. Chanada Achsani, salah satu warga terdampak, Rabu (2/7/2025).
H. Chanada bersama warga mengacu pada dua putusan Pengadilan Negeri Malang, yakni Nomor 119/Pdt.G/2018 dan Nomor 139/Pdt.G/2020, yang telah inkracht dan memenangkan posisi hukum warga.
Berdasar penuturan H. Chanada bahwa, TNI AD tetap bersikukuh bahwa lahan dan rumah tersebut merupakan aset negara dan rumah dinas milik TNI.
Kata H. Chanada, bahkan pihak Korem 083/BDJ menyatakan bahwa, TNI memiliki bukti sertifikat hak pakai (SHP) atas rumah-rumah tersebut. Pihak Korem 083/BDJ mengklaim telah menang dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA) dan hanya menjalankan perintah atasan terkait pengosongan.
Namun H. Chanada membantah. Ia bersama warga mengaku memiliki bukti legal berupa SPPT PBB atas nama pribadi dan peta bidang dari Pemkot Malang yang menunjukkan status kepemilikan.
“Beberapa rumah kami malah sudah dipindah tangankan, ada yang dijadikan mess dan kantor, ini sangat merugikan,” ujar H. Chanada.
Selain itu, ia juga menyebut sering mendapat somasi yang meminta menyerahkan rumah dan kunci serta menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Ia bersama warga sempat mencoba berdialog dengan pihak Korem 083/BDJ, namun hanya ditemui perwakilan hukum yang menjanjikan akan menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan.
Merasa terus ditekan, warga telah mengirimkan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Komnas HAM, Komisi I DPR RI, hingga DPRD dan Wali Kota Malang. Kini, mereka mendesak agar audiensi dengan DPRD dan Pemkot Malang segera digelar.
“Sejak 2007 konflik ini belum ada solusi. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” tegas warga.
Ia menambahkan, sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Malang juga sempat meninjau lokasi dan menerima aspirasi warga pascaaksi damai, namun tindak lanjutnya belum membuahkan hasil konkret hingga kini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi. (Saf)