JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (22/4/2026). Hasilnya, dari total 87 dapur SPPG yang ditargetkan, baru satu lokasi yang dinyatakan memiliki perizinan lengkap.

Sidak ini menyasar aspek perizinan dasar, konstruksi bangunan, serta pengelolaan air bersih dan limbah domestik. Kegiatan melibatkan Dinas PUPRPKP Kota Malang dan UPT Pengolahan Limbah Air Domestik sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota dan Sekda selaku Ketua Satgas.
“Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses, terutama terkait perizinan dasar dapur SPPG, serta penanganan air bersih dan limbah domestik,” ujar Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto.
Ia menjelaskan, tim percepatan dibagi dalam beberapa bagian, yakni tim perizinan dasar, tim pengelolaan air minum dan limbah, serta tim monitoring dan evaluasi (monev) yang akan melakukan pembinaan secara berkala.
“Tim monitoring akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan dan melaporkan hasilnya ke Wali Kota untuk diteruskan ke Kementerian PU dan Kemendagri,” tegasnya.
Koordinator SIMBG, Sumiati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengelola dapur SPPG terkait mekanisme perizinan, termasuk pengelolaan air bersih dan limbah.
“Kami sudah sosialisasi ke seluruh kepala dapur dan mitra terkait mengenai perizinan dasar serta pemenuhan syarat pengelolaan air bersih dan limbah,” jelasnya.
Dari 87 titik SPPG di Kota Malang, baru 12 lokasi yang mengajukan perizinan. Namun, hanya satu yang dinyatakan lengkap, yakni SPPG di wilayah Tlogowaru yang telah mengantongi PBG, SLF, SLHS, dan dokumen pendukung lainnya.
“Dari 87 titik, baru 12 yang mengajukan izin. Dan hanya satu di Tlogowaru yang sudah lengkap seluruh perizinannya,” ungkap Sumiati.
Ia menegaskan, pihaknya terus mendorong pengelola dapur untuk segera mengurus perizinan dengan membuka ruang pendampingan teknis.
“Kalau ada kesulitan, kami siap mendampingi agar proses perizinan tidak terhambat,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, pengelolaan limbah menjadi perhatian utama. Kepala UPT Pengolahan Limbah Air Domestik Kota Malang, Kamila, menegaskan bahwa limbah dapur juga masuk kategori limbah domestik yang wajib diolah.
“Air limbah tidak hanya dari kakus, tetapi juga dari aktivitas dapur seperti mencuci bahan dan peralatan. Semua harus ditangani terpadu,” paparnya.
Menurutnya, limbah cair wajib diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang agar memenuhi baku mutu lingkungan.
“Setelah diolah di IPAL, air limbah harus memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran atau badan air. Pengujian dilakukan berkala, bisa tiap bulan atau tiga bulan sesuai standar kementerian,” jelas Kamila.
Ia menambahkan, pengelolaan limbah tidak bisa dipisahkan dari penyediaan air bersih karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
“Ini menjadi standar pelayanan minimal karena berkaitan dengan kualitas air bersih dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sidak juga menyasar SPPG di wilayah Tlogowaru yang telah memenuhi standar sebagai lokasi percontohan. Selanjutnya, monitoring akan diperluas ke seluruh titik SPPG.
Staf Subkoordinator Air Minum dan Air Limbah Bidang Cipta Karya, Eka Prasetya Wipo, menyebutkan monev akan dilakukan secara intensif hingga akhir April.
“Hari ini kami fokus di satu titik sebagai contoh. Selanjutnya kami akan melakukan monev di 79 titik SPPG hingga akhir April,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil monitoring akan dilaporkan kepada Wali Kota Malang sebagai bahan evaluasi lanjutan.
“Ke depan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh SPPG tetap memenuhi standar,” pungkasnya.
Pemkot Malang berharap seluruh pengelola SPPG segera melengkapi perizinan dan meningkatkan pengelolaan lingkungan agar program MBG berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan. (saf)