email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 13 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

by Yondi Ari
23 April 2026

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di kawasan Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/4/2026) pagi. Petugas juru sita menurunkan seluruh barang dari dalam gedung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang. (Credit: Javasatu.com)

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pemilik sah objek, setelah seluruh tahapan hukum dilalui dan putusan sudah inkrah,” ujar kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, Kamis (23/4/2026).

Eksekusi dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1710 seluas 705 meter persegi atas nama Chatalina. Dasar hukum pelaksanaan berasal dari risalah lelang Nomor 733/47/2023 tertanggal 7 September 2023 serta Penetapan Ketua PN Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Sebelum pelaksanaan, pengadilan telah memberikan peringatan (aanmaning) kepada pihak termohon eksekusi agar mengosongkan objek secara sukarela. Teguran tersebut tercatat dilakukan pada 5 Februari 2024, serta berita acara lanjutan pada 19 dan 26 Februari 2024.

Gunadi menjelaskan, objek sengketa merupakan bangunan swalayan yang disewa oleh Rudy Prasetya. Namun, usaha tersebut mengalami kepailitan dan asetnya dilelang oleh pihak bank. Dalam proses lelang, Chatalina ditetapkan sebagai pemenang dan pemilik sah objek.

“Objek ini disewa oleh termohon, bukan miliknya. Karena terjadi kepailitan dan aset dijaminkan ke bank, lalu dilelang dan dimenangkan oleh Ibu Chatalina. Semua proses hukum sudah selesai hingga kasasi,” tegasnya.

Sementara itu, Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, menyebutkan bahwa pihak termohon tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi. Ia memastikan seluruh prosedur hukum telah ditempuh sebelum eksekusi dilakukan.

“Pemohon adalah Ibu Chatalina sebagai pemilik objek berdasarkan hasil lelang. Termohon tidak hadir, dan proses aanmaning sudah dilakukan sejak Februari 2024. Saat ini tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan,” jelas Slamet.

BacaJuga :

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

Void Vision #2 di Malang Hidupkan Tradisi Lesung Lewat Teknologi

Diketahui, sebelumnya Rudy Prasetya selaku penyewa mengalami pailit atas usaha swalayan yang dijalankan di lokasi tersebut. Bangunan yang dijaminkan ke bank kemudian dilelang untuk menutup kewajiban, hingga akhirnya dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi.

Dengan eksekusi ini, PN Malang menegaskan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset hasil lelang. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: EksekusiKota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Bangun Ekosistem Umrah

Void Vision #2 di Malang Hidupkan Tradisi Lesung Lewat Teknologi

Hari Keempat Belum Ada Kabar, PWI Jatim Doakan Lima Jurnalis di Anak Krakatau

Cegah Karhutla, Polisi dan Warga Patroli Kesadaran di Hutan Panceng

Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Kapolres Gresik: Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri

Muslimat NU Dukun Donasikan Rp80 Juta untuk Pembelian Tanah MWCNU

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

BERITA LAINNYA

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Bangun Ekosistem Umrah

Void Vision #2 di Malang Hidupkan Tradisi Lesung Lewat Teknologi

Hari Keempat Belum Ada Kabar, PWI Jatim Doakan Lima Jurnalis di Anak Krakatau

Cegah Karhutla, Polisi dan Warga Patroli Kesadaran di Hutan Panceng

Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Kapolres Gresik: Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri

Muslimat NU Dukun Donasikan Rp80 Juta untuk Pembelian Tanah MWCNU

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved