JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di kawasan Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/4/2026) pagi. Petugas juru sita menurunkan seluruh barang dari dalam gedung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pemilik sah objek, setelah seluruh tahapan hukum dilalui dan putusan sudah inkrah,” ujar kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, Kamis (23/4/2026).
Eksekusi dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1710 seluas 705 meter persegi atas nama Chatalina. Dasar hukum pelaksanaan berasal dari risalah lelang Nomor 733/47/2023 tertanggal 7 September 2023 serta Penetapan Ketua PN Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Sebelum pelaksanaan, pengadilan telah memberikan peringatan (aanmaning) kepada pihak termohon eksekusi agar mengosongkan objek secara sukarela. Teguran tersebut tercatat dilakukan pada 5 Februari 2024, serta berita acara lanjutan pada 19 dan 26 Februari 2024.
Gunadi menjelaskan, objek sengketa merupakan bangunan swalayan yang disewa oleh Rudy Prasetya. Namun, usaha tersebut mengalami kepailitan dan asetnya dilelang oleh pihak bank. Dalam proses lelang, Chatalina ditetapkan sebagai pemenang dan pemilik sah objek.
“Objek ini disewa oleh termohon, bukan miliknya. Karena terjadi kepailitan dan aset dijaminkan ke bank, lalu dilelang dan dimenangkan oleh Ibu Chatalina. Semua proses hukum sudah selesai hingga kasasi,” tegasnya.
Sementara itu, Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, menyebutkan bahwa pihak termohon tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi. Ia memastikan seluruh prosedur hukum telah ditempuh sebelum eksekusi dilakukan.
“Pemohon adalah Ibu Chatalina sebagai pemilik objek berdasarkan hasil lelang. Termohon tidak hadir, dan proses aanmaning sudah dilakukan sejak Februari 2024. Saat ini tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan,” jelas Slamet.
Diketahui, sebelumnya Rudy Prasetya selaku penyewa mengalami pailit atas usaha swalayan yang dijalankan di lokasi tersebut. Bangunan yang dijaminkan ke bank kemudian dilelang untuk menutup kewajiban, hingga akhirnya dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi.
Dengan eksekusi ini, PN Malang menegaskan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset hasil lelang. (dop/nuh)