email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

by Yondi Ari
23 April 2026

JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di kawasan Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/4/2026) pagi. Petugas juru sita menurunkan seluruh barang dari dalam gedung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang. (Credit: Javasatu.com)

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pemilik sah objek, setelah seluruh tahapan hukum dilalui dan putusan sudah inkrah,” ujar kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko, Kamis (23/4/2026).

Eksekusi dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1710 seluas 705 meter persegi atas nama Chatalina. Dasar hukum pelaksanaan berasal dari risalah lelang Nomor 733/47/2023 tertanggal 7 September 2023 serta Penetapan Ketua PN Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Sebelum pelaksanaan, pengadilan telah memberikan peringatan (aanmaning) kepada pihak termohon eksekusi agar mengosongkan objek secara sukarela. Teguran tersebut tercatat dilakukan pada 5 Februari 2024, serta berita acara lanjutan pada 19 dan 26 Februari 2024.

Gunadi menjelaskan, objek sengketa merupakan bangunan swalayan yang disewa oleh Rudy Prasetya. Namun, usaha tersebut mengalami kepailitan dan asetnya dilelang oleh pihak bank. Dalam proses lelang, Chatalina ditetapkan sebagai pemenang dan pemilik sah objek.

“Objek ini disewa oleh termohon, bukan miliknya. Karena terjadi kepailitan dan aset dijaminkan ke bank, lalu dilelang dan dimenangkan oleh Ibu Chatalina. Semua proses hukum sudah selesai hingga kasasi,” tegasnya.

Sementara itu, Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, menyebutkan bahwa pihak termohon tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi. Ia memastikan seluruh prosedur hukum telah ditempuh sebelum eksekusi dilakukan.

“Pemohon adalah Ibu Chatalina sebagai pemilik objek berdasarkan hasil lelang. Termohon tidak hadir, dan proses aanmaning sudah dilakukan sejak Februari 2024. Saat ini tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan,” jelas Slamet.

BacaJuga :

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Diketahui, sebelumnya Rudy Prasetya selaku penyewa mengalami pailit atas usaha swalayan yang dijalankan di lokasi tersebut. Bangunan yang dijaminkan ke bank kemudian dilelang untuk menutup kewajiban, hingga akhirnya dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi.

Dengan eksekusi ini, PN Malang menegaskan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset hasil lelang. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: EksekusiKota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Harga Beras SPHP 5 Kg di Malang Rp60 Ribu, Bapanas Sebut Stok Aman

Sisir Kalipare dan Donomulyo, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

21 Calon Perwira Penerbang TNI Ikuti Pantukhir Tahap I

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Harga Beras SPHP 5 Kg di Malang Rp60 Ribu, Bapanas Sebut Stok Aman

Sisir Kalipare dan Donomulyo, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved