JAVASATU.COM- Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Malang dalam membongkar kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Malang. Pengungkapan ini dinilai penting untuk menjaga distribusi LPG 3 kg agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan praktik pengoplosan LPG subsidi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penindakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Jumat (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Praktik ilegal tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan menjual kembali LPG oplosan ke pasar umum.
Aksi ini terendus saat petugas melakukan operasi pada 17 April 2026 di wilayah Kelurahan Semanding, Kepanjen. Salah satu pelaku kedapatan tengah melakukan pemindahan isi tabung LPG secara ilegal.
“Modus yang digunakan adalah penyuntikan atau pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi tanpa standar keamanan yang sesuai,” jelas Ahad.
Dari hasil pengembangan, LPG oplosan tersebut kemudian didistribusikan ke dua pelaku lainnya untuk diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa segel resmi Pertamina.
Pertamina menegaskan, tabung hasil oplosan sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna.
“Tabung hasil pemindahan tersebut tidak memiliki segel resmi dan berisiko tinggi bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, Pertamina Patra Niaga tengah berkoordinasi dengan Polres Malang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan agen atau pangkalan resmi dalam praktik tersebut. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada keterlibatan lembaga penyalur, akan diproses sesuai aturan, termasuk pemutusan hubungan usaha dan penyesuaian alokasi,” ujar Ahad.
Pertamina juga menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan LPG subsidi.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Malang dalam penegakan hukum agar distribusi subsidi tepat sasaran,” imbuhnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG subsidi dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada aparat atau melalui Pertamina Call Center 135.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tidak disalahgunakan,” pungkas Ahad. (saf)