JAVASATU.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Dalam forum itu, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, bersama sejumlah organisasi konstituen Dewan Pers lainnya.
PWI menilai, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik, khususnya di tengah pesatnya perkembangan media digital yang dinilai rawan pelanggaran hak cipta.
Perlindungan tersebut dianggap tidak hanya menyangkut hak ekonomi dan moral wartawan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas serta integritas informasi yang diterima publik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam forum tersebut lebih dulu menyerahkan dokumen pokok pikiran kepada Menteri Hukum. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi demokrasi dan kepentingan publik.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Ketua Dewan Pers, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.
Sejumlah organisasi pers turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).
PWI menyoroti maraknya penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang dinilai merugikan jurnalis dan perusahaan pers. Oleh karena itu, regulasi dinilai perlu diperkuat agar memberikan kepastian hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah mendukung penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri media sekaligus memastikan hak publik atas informasi yang kredibel.
“Perlindungan karya jurnalistik ini penting agar industri media tetap berkelanjutan dan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang berkualitas,” ujar Supratman.
PWI menegaskan, revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi dalam sistem hukum nasional. (arf)