email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polda Jateng Tangkap Bandar Narkoba di Demak

by Hendrawan
23 April 2026

JAVASATU.COM- Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya di Kabupaten Demak. Seorang pria berinisial ABN (22) yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar diamankan dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Mranggen, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng. (Credit: Polda Jateng)

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.

“Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujar Yos Guntur, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di kawasan Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika dan obat berbahaya.

“Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 10 paket sabu seberat 4,81 gram, 60 butir psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX), serta 941 butir obat Yarindo. Kami juga mengamankan timbangan digital dan plastik klip,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial P yang saat ini berstatus DPO. Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk keuntungan pribadi, bahkan sebagian dikonsumsi sendiri.

Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok utama yang masih dalam pencarian.

“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan untuk menangkap pemasok utama,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

BacaJuga :

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat termasuk penjara seumur hidup atau pidana mati. (wan/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TengahKabupaten DemakKota SemarangnarkobaPolda JatengPOLRI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

BERITA LAINNYA

OPINI: Mampukah Kerja Sama Internasional Menyelamatkan Kinerja BUMN?

Pengurus JMSI Jatim 2025-2030 Dilantik, Dewan Pers Tekankan Profesionalisme Media

Polres Gresik Bersama Kodim 0817 Donor Darah untuk Masyarakat

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved