JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti total 36,64 gram. Seorang pria berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Senin (20/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi awal, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan modus “tempel”.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pelaku menggunakan pola distribusi narkotika dengan cara meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,” ujar Petrus, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan paket sabu lain seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Bukateja dan menemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram.
Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka juga sempat menyerahkan 10 paket sabu dengan total 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
“Dari pengakuan awal, FAW memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat. Mereka tidak pernah bertemu langsung, sistemnya terputus dan diduga jaringan ini terorganisir,” jelasnya.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok utama narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba dengan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sabu, sepeda motor, uang tunai, dan handphone telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wan/arf)