JAVASATU.COM-GRESIK- Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik intensif mencegah praktik perkawinan anak melalui sosialisasi dan pendampingan lintas sektor. Upaya ini melibatkan sekolah, lembaga keagamaan, dan Pengadilan Agama (PA) Gresik.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik, Dr. Titik Ernawati, menyatakan bahwa perkawinan anak berisiko tinggi terhadap perceraian dan pelanggaran hak anak serta perempuan.
Karena itu, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencegahan, serta membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
“Sejak 2024, kami siapkan ruang pendampingan di PA Gresik untuk kasus dispensasi kawin (Diska). Selain itu, ada layanan psikologis pasca perceraian, pendampingan Diska, eksekusi ramah anak, hingga bantuan hukum,” terang Titik, Senin (28/4/2025).
Data KBPPPA mencatat, sepanjang 2024 terdapat 179 permohonan Diska. Titik berharap angka tersebut menurun signifikan di 2025, seiring intensifikasi edukasi usia layak nikah.
Sosialisasi dilakukan lewat program Bina Keluarga Remaja dan Sekolah Ramah Anak, serta menggandeng berbagai pihak seperti PKK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kemenag, PA, MUI, NU, Muhammadiyah, Puspa Pinatih, hingga media massa.
“Edukasi penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pendewasaan usia nikah dan dampak buruk pernikahan dini,” pungkasnya. (Bas/Arf)