Javasatu,Gresik- Di masa pandemi, sebelumnya telah dilakukan simulasi pembukaan di wisata religi Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim dan Makam Sunan Giri dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup No 22 Tahun 2020 dan Inpres No 6 Tahun 2020, yang hanya dikhususkan bagi peziarah ber KTP Gresik saja.

Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui Wakil Bupati, Muhammad Qosim, secara resmi membuka kedua wisata religi tersebut bagi peziarah luar kota mulai 1 September 2020.
“Alhamdulillah makam Sunan Maulana Malik Ibrahim dan makam Sunan Giri secara resmi mulai 1 September besok, kita buka untuk peziarah luar kota Gresik” ujar Qosim, Jumat (28/8) saat rapat evaluasi bersama Forkopimda Kabupaten Gresik di Ruang Rapat Wabup lantai 2 Kantor Bupati Gresik.
Dihadapan audien yang terdiri dari Satgas Covid-19, Forpimcam dan Perwakilan pengurus kedua wisata religi tersebut, Qosim menjelaskan, jika pemberlakuan peziarah dari luar kota sudah melalui beberapa tahapan.
“Itu sudah kita coba simulasi pembukaan sebanyak 3 kali sesuai Perbup Gresik” tegas Qosim.
Selanjutnya, ia pun menghimbau kepada para pengurus wisata religi, lebih mendisiplinkan lagi protokol kesehatan bagi para peziarah.
“Sebelum memasuki area wisata, petugas harus mengecek suhu tubuh, wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir, diusahakan petugas memantau peziarah untuk menjaga jarak tidak berkerumun” ujar Qosim.
Di akhir arahannya, Qosim meminta kepada para pengurus untuk berdoa agar pandemi di Kabupaten Gresik cepat selesai.
“Di samping mematuhi protokol kesehatan, berdoa juga agar pandemi cepat berlalu, amin” pungkas Qosim.
Sementara itu, Perwakilan Pengurus Yayasan Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Abdul Wahab menyambut gembira dengan dibukanya wisata religi bagi peziarah dari luar kota.
“Jadi alhamdulillah, makam Syekh Maulana Malik Ibrahim sudah resmi dibuka dan diperbolehkan untuk pengunjung umum, cuma harus lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan” kata Abdul Wahab, Jumat (28/8), saat ditemui Javasatu.com di kantor pengurus makam Maulana Malik Ibrahim.
Ditanya terkait pembatasan jam berziarah, Wahab menjelaskan, dirinya akan mengikuti aturan pemerintah yang sudah ditetapkan.
“Mengikuti Perbup No 22 Tahun 2020, yaitu jam buka mulai 09.00 pagi sampai 22.00 malam. Dibuka untuk umum tapi masih belum 24 jam” terang Wahab. (Bas/Saf)