JAVASATU.COM-MALANG- Dijadwalkan akhir bulan Agustus ini, Pasar Sumedang di Kepanjen, Kabupaten Malang siap beroperasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa mengatakan, saat Pasar Sumedang dibangun, para pedagang direlokasi ke areal Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Kini pembangunannya sudah selesai, nantinya TPS tersebut akan diratakan dijadikan lahan parkir. Dan pedagang menempati lapak yang sudah disediakan” kata Astri, Kamis (11/8/2022).
Astri Lutfiatunnisa memastikan bahwa saat ini TPS tersebut sudah bersih dari pedagang.
“Sejauh ini perpindahan pedagang dari TPS sudah 100 persen. Buktinya TPS yang di bawah sudah kosong dan mau dirapikan,” ujar Astri.
Masih Astri, saat ini area TPS sudah dalam keadaan kosong, meraka sudah mulai menempati kios-kios yang berada di Pasar yang baru.
“Kemudian di bagian loss yang selatan, pedagang sudah mulai berbenah. Pedagang yang sebelumnya menempati TPS, akan berpindah ke area Loss dan ada bedak toko,” terang Astri.

Berdasarkan data dari Disperindag, total ada 816 pedagang di Pasar Sumedang. Rinciannya, tercatat ada sebanyak 654 pedagang yang menempati area los. Dan sisanya sebanyak 162 pedagang menempati area toko dan bedak.
Selanjutnya, Disperindag akan melakukan evaluasi terhadap pedagang yang memang sudah terdaftar untuk berjualan di Pasar Sumedang. Sebab, pihaknya tidak ingin bahwa setelah diresmikan nanti, ada lapak yang mati karena pemiliknya tidak segera berjualan.
Semetara itu Disperindag juga akan terus memantau ke pedagang yang cenderung pasif, atau pedagang yang tidak aktif selama 3 bulan, maka pedagang yang bersangkutan harus mengembalikan lapak miliknya kepada pemerintah.
“Soalnya yang antre mau berdagang di sini (Pasar Sumedang) itu kan banyak. Sesuai dengan aturan bahwa kalau selama 3 bulan tidak aktif maka harus dikembalikan. Sama dengan kalau tidak dilakukan perpanjangan,” jelas Astri.
Dalam hal ini, pihaknya menargetkan bahwa area TPS tersebut sudah bisa bersih tidak sampai akhir Agustus. Agar selanjutnya bisa dilaksanakan pekerjaan pembangunan lahan parkir oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). (Agb/Arf)