Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Beda Pandangan Polisi dan Kuasa Hukum Terkait Obstruction of Justice Stadion Kanjuruhan

by Agung Baskoro
13 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pembongkaran pagar tribun di areal dalam Stadion Kanjuruhan (TKP Tragedi Kanjuruhan) Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jika pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tidak ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice. Senin (28/11/2022) lalu.

Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Agus Subyantoro sangat menyayangkan pihak Kepolisian dan menganggap terlalu gegabah untuk menentukan sikap. Kata Agus, Stadion Kanjuruhan jelas merupakan lingkup TKP yang merenggut nyawa 135 suporter Aremania.

“Saya kaget dan sangat menyesalkan, pembongkaran itu jelas ada kaitannya atau hubungan dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice,” ucap Agus, saat ditemui awak media, Selasa (13/12/2022) pagi.

KONTEN PROMOSI

Agus menegaskan, jika sampai saat ini Stadion Kanjuruhan masih dalam penanganan pihak berwajib. Terlebih dalam kasus tersebut belum dilakukan rekonstruksi di TKP.

“Pernah digelar rekonstruksi, tapi diadakan di halaman Mapolda Jatim, seharusnya dilaksanakan di TKP (Stadion Kanjuruhan),” jelasnya.

“Jadi jika Polisi menganggap itu (Pengerusakan atau Pembongkaran) beda kasus, itu salah besar, sudah jelas TKP Tragedi Kanjuruhan itu di sana. Kalau dari pandangan hukum, ketika sebuah obyek atau TKP belum selesai proses hukumnya, kemudian ada proses pembongkaran itu namanya Obstruction of Justice,” tegas Agus.

Terpisah, Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) tragedi Kanjuruhan, mitra dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Eryk mengatakan, jika Polisi menyebut itu bukan Obstruction of Justice, itu kurang tepat.

BacaJuga :

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

Polres Malang Razia Internal, Anggota Polisi Tak Bawa SIM Langsung Disemprit

TKP itu merupakan tempat di mana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain di mana tersangka dan/atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.

“Jadi Stadion Kanjuruhan itu merupakan TKP Tragedi Gas Air Mata yang menewaskan 135 Suporter Aremania. Tidak perlu belajar hukum untuk menilai tribun berdiri itu bagian dari TKP atau bukan,” katanya.

Sebab, lanjut Eryk, jika dilihat dari berbagai rekaman video yang beredar, tribun berdiri tersebut merupakan salah satu sasaran penembakan gas air mata yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

“Kita bisa melihat, tribun berdiri adalah salah satu sasaran penembakan gas air mata. Maka dapat diduga, adanya upaya obstruction of justice, jadi pasal 221 KHUP bisa diterapkan,” jelasnya.

Namun, lanjut Eryk, yang menjadi pertanyaan dan menimbulkan tanda tanya besar itu apa yang mendasari CV Anam Jaya Teknik (AJT) berani melakukan pembongkaran pagar Tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.

“Ini menjadi tugas penyidik untuk mengungkap itu. Tapi apabila memang benar tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada CV AJT, seharusnya membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan surat palsu/keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP,” tandasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Agus SubyantoroStadion KanjuruhanTragedi Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dr. Suyadi Rogoh Kocek Pribadi Dukung Karya Anak, Dorong Buku Masuk Perpustakaan Kota Malang

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

ADVERTISEMENT

Polres Malang Razia Internal, Anggota Polisi Tak Bawa SIM Langsung Disemprit

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

Prev Next

POPULER HARI INI

dr. Nur Rochmah Resmi Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

PSI Pakai Logo Gajah, Kaesang: Simbol Kuat, Cerdas, dan Setia

Penggunaan Sound System dan Waktu saat Karnaval di Kota Batu Dibatasi

Menyaru Jemaah, Wanita Gasak Tas saat Salat Maghrib di Masjid Jami’ Malang

Mahasiswa Kelompok 5 PMM UMM Edukasi Warga Desa Kebonagung, dari Eco Enzyme hingga Anti-Bullying

BERITA LAINNYA

Unesa Peringkat 6 Perguruan Tinggi Paling Berprestasi di Indonesia

Pemprov Jatim Pamer Kesiapsiagaan Hadapi Bencana: Ini untuk Rakyat

Gubernur Khofifah: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Mitra UKM, Bukan Kompetitor

TNI dan Kementerian PU Perkuat Sinergi Bangun Infrastruktur Nasional

Panglima TNI Kawal Langsung Peluncuran 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SD Negeri 04 Petrokimia Luncurkan Program Sekolah Cerdas dan Dolanan Nusantara

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved