JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menetapkan 6 tersangka pada kecelakaan kerja di PG Kebonaggung Malang yang menewaskan satu orang pekerja.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, keenam tersangka tidak dilakukan penahanan. Ada beberapa pertimbangan. Selain keenamnya kooperatif, juga ancaman hukuman dalam perkara perintangan.
“Kami memang tidak melakukan penahanan. Tetapi mereka kami wajibkan lapor satu Minggu dua kali,” ujarnya. Kamis (13/7/2023).
Keenam pejabat PG Kebonagung Pakisaji itu dikenakan wajib lapor satu Minggu dua kali, Senin dan Kamis. Mereka juga memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (12/7/2023).
“Semuanya datang memenuhi panggilan. Mereka diperiksa mulai siang sampai sore. Hasil pemeriksaan mereka mengakui kesalahan atas perbuatannya,” ungkap Wahyu.
Kemudian langkah selanjutnya, penyidik akan mengebut berkas perkara. Yang kemudian akan segera melimpahkan berkas itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
“Minggu depan kami akan limpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” tuturnya.
Sementara untuk perkara lain, yakni kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja, saat ini masih dalam tahap pendalaman keterangan saksi ahli dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
“Dari hasil gelar perkara, beberapa anggota gelar menyarankan untuk kasus laka kerja ini dilakukan pendalaman lagi,” urainya.
Sekedar diketahui, enam pejabat PG Kebonagung Pakisaji yang ditetapkan sebagai tersangka alantara lain, berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) serta ANC (Jabatan Kasubsi). (Agb/Saf)