email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gandeng Sejumlah Pihak, Disnaker Kabupaten Malang Hadirkan Perumahan Bersubsidi bagi Pekerja

by Ayu
20 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Inovasi baru kembali dihadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang. Kali ini adalah Perumahan Bersubsidi bagi para Pekerja Formal.

Kadisnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo. (Foto: Ayu/Javasatu.com)

Kepala Disnaker, Drs Yoyok Wardoyo MM menjelaskan dalam sambutannya, bahwa saat ini memiliki rumah layak adalah cita-cita dari seluruh masyarakat Kabupaten Malang terutama pekerja sektor formal maupun informal.

Orang nomor satu di Disnaker ini menjelaskan, untuk mewujudkan program ini, pihaknya telah bersinergi dengan beragam pihak. Diantaranya BTN Kantor Cabang Malang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang serta developer property PT Bhavana Mitra Abadi.

Ide ini, lanjut dia, terinspirasi dari statement Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Arfiansyah Noor beberapa saat lalu saat ulang tahun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

ADVERTISEMENT

Dalam statement Wamenaker, menyebutkan, sekitar 76 persen pekerja sektor informal belum memiliki rumah yang layak.

“Dari statement itu kemudian saya terinspirasi untuk menindak lanjuti bagaimana caranya saudara-saudara yang bekerja di sektor informasi dapat memiliki rumah yang layak. Kemudian kami menindak lanjuti dengan mencari terobosan yang menjadi inovasi dari Disnaker untuk mewujudkan rumah idaman bagi pekerja formal dan informal. Bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja pabrik misalnya,” beber Kadisnaker saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2023).

Selanjutnya, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya bertindak cepat dengan menggandeng instansi-instansi yang terlibat. Developer property yang dipilih juga atas rekomendasi.

BacaJuga :

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Perampokan Rumah di Pakis Malang, Korban Selamat

Tak menunggu waktu lama, Kamis (19/1/2023) digelar Sosialisasi Perumahan Bersubsidi Bagi Pekerja Formal yang digelar di Cemara Ballroom. Para human resource development (HRD) berbagai perusahaan yang berada di wilayah Pakis, Karangploso, Singosari dan Lawang.

Kadisnaker lanjutkan, pengembang selain PT Bhavana Mitra Abadi diharapkan memberikan fasilitas dan kemudahan dalam memberikan rumah bagi karyawan di pabrik atau PMI di luar negeri.Program ini ujarnya, mendorong karyawan untuk mendapatkan rumah.

“Program ini merupakan konsep perdana saya sebagai Kadisnaker untuk mulai ikut memperjuangkan rumah idaman bagi pekerja. Selanjutnya, saya berusaha menggandeng Apersi dan akan dilakukan bertahap hingga terwujudkan semua memiliki rumah,” tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo, membeberkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Perumahan serta memberikan kemudahan pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara sustain.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan, skema MLT adalah melalui dana jaminan hari tua dengan program MLT. Program MLT untuk pekerja terbagi dalam empat program yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi.

“Sumber pendanaan KPR adalah uang muka sendiri, uang muka MLT, KPR MLT, dan JHT sebesar 30% dengan kepesertaan minimal 10 tahun. Maksimal pembiayaan KPR maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan Rp 150 juta pinjaman maksimal untuk uang muka,” bebernya.

Widodo merinci persyaratan MLT. Diantaranya, 1 tahun kepesertaan BPJS, belum memiliki rumah, memenuhi syarat dan ketentuan bank, tertib administrasi dan iuran BPJS, belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJS, mendapat surat rekomendasi dari BPJS, usia minimal 21 tahun dan tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas.

“Jadi nanti alurnya, mencari rumah dulu baru ke BTN untuk pengajuan KPR rumah. BPJS memfasilitasi pinjaman uang muka maksimal Rp 150 juta dan KPR maksimal Rp 500 juta. Pihak Bank kemudian sinkronisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengajuan MLT dan kami memberikan rekomendasi kepada bank. Peserta menyicil ke BTN dengan subsidi dari BPJS.

Gandeng Sejumlah Pihak, Disnaker Kabupaten Malang Hadirkan Perumahan Bersubsidi bagi Pekerja. (Foto: Ayu/Javasatu.com)

Sementara itu, Kepala BTN Kantor Cabang Malang, Surasta, menjelaskan, pihaknya mendukung program sinergi ini. Bahkan dia menyebut program ini merupakan produk sinergi.

“Kami berharap dengan hadirnya program memberikan dorongan untuk meningkatkan produktivitas kerja bagi karyawan. Karena ada kewajiban berupa cicilan rumah sehingga user lebih giat lagi dalam bekerja,” kata dia melalui sambungan telepon.

Program ini dia nilai sebagai piloting. Selanjutnya, akan menggandeng organisasi yang menaungi PMI, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).

“Harapan kami nanti menjadi program nasional, hal ini perlu kita bangun,” tandasnya.

Sementara itu, Yanisa Alfina, perwakilan PT Bhavana Mitra Abadi menjelaskan, untuk unit yang bisa di KPR subsidi maupun BPJS ada sekitar 800 unit.

“Total 800 unit baik subsidi maupun non subsidi, lokasinya di Dengkol, Singosari,” kata Nisa. (Tik/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPJS Ketenagakerjaan MalangBTN Cabang Malangdisnaker kabupaten malangPerumahan BersubsidiPT Bhavana Mitra Abadi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

ADVERTISEMENT

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

BERITA LAINNYA

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved