JAVASATU.COM-MALANG- Aksi penculikan anak yang terjadi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025), berhasil diungkap dalam waktu kurang dari empat jam. Pelaku ditangkap, korban selamat.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyampaikan, pelaku berinisial ADR (35) ditangkap tak lama setelah keluarga korban melapor ke Polsek Dau. Polisi langsung membentuk tim gabungan dengan Polresta Malang Kota dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Korban sudah kembali ke keluarga dalam kondisi selamat,” kata Danang, Kamis sore.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB saat ibu korban, Adinda Charista (34), sedang bertemu rekan bisnis di Kota Batu. Pelaku datang ke rumah korban, mengancam pengasuh dengan pisau, lalu membawa kabur bocah laki-laki berusia 4 tahun.
Pelaku sempat meminta tebusan Rp150 juta dan mengancam akan menjual anak korban jika permintaannya tak dipenuhi. Keluarga sempat mentransfer Rp20 juta sebelum polisi berhasil meringkus pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain sebilah pisau dan satu unit mobil Toyota Calya B 1473 UJE yang digunakan pelaku,” ujar Danang.
Dari penyelidikan awal, diketahui ADR memiliki kedekatan dengan keluarga korban. Polisi kini mendalami motif penculikan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Malang akan terus bergerak cepat dan tegas terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak,” tegas Kapolres. (Agb/Saf)