email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi OTT Kades di Malang, Rp 20 Juta Diamankan

by Agung Baskoro
14 November 2019
Terduga pemerasan saat dimintai keterangan di Polres Malang.

JAVASATU.COM-MALANG- Alih-alih mendamaikan warganya yang bersengketa perkara tanah, Mugiono alias Suwandi, 50, Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang justru melakukan tindakan tidak terpuji. Caranya, meminta uang damai Rp 60 juta.

Namun, belum sempat beraksi penuh, sudah tercium oleh Satreskrim Polres Malang. Dia ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Wajak.

Barang bukti yang diamankan tidak main-main. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam jok motornya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, sang Kades meminta uang damai kepada NI sejumlah Rp 60 juta. Dia mengatasnamakan korban lain, SN yang meminta.

“Namun NI hanya mampu memberikan uang senilai Rp. 20 juta. Merasa keberatan dengan permintaan itu, korban melapor ke polisi,” kata Andaru.

Andaru melanjutkan, oknum Kades tersebut ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu warganya yang sedang bersengketa tanah. Warga bersengketa tersebut berinisial NI dengan SN. Melihat peluang itu, Kades tersebut memanfaat situasi.

Lebih lanjut, Andaru juga menjelaskan, bahwa pemintaan uang tersebut bukanlah dari SN. Melainkan ide pribadi dari tersangka.

BacaJuga :

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Pasar Rakyat Terongdowo Tempo Doeloe Hidupkan Budaya dan Ekonomi Warga

Setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata SN tidak pernah meminta uang. Sehingga dalam hal ini, polisi menyimpulkan Kades meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi.

“Aparatur negara tidak boleh menerima uang. Dan tidak ada pungutan yang berdasar. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan,”jelas Andaru.

Sementara itu, Mugiono, Kepala Desa mengelak meminta uang kepada NI. Melainkan NI sendiri yang memberikan uang senilai Rp 20 juta supaya masalah ini diselesaikan secepatnya. Mugiono merasa dijebak oleh NI.

“Saya dipaksa untuk menerima uang itu, padahal saya tidak meminta. Tapi dia yang meletakkan sendiri dalam jok sepeda,” dalihnya.

Dari perkara tersebut, Petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Revo warna hitam, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (agb/ayu)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa NgadiresoKecamatan Poncokusumoott

BERITA TERBARU

Kafe Selena D’Lapang di Lapas Perempuan Malang, Wadah Kreativitas WBP Jadi Pengusaha

Ketua PKK Kecamatan Gresik Dorong Kreativitas Olahan PKK Sukorame dari Markisa hingga Bayam Brazil

ADVERTISEMENT

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Mensos Janjikan 100 Sekolah Rakyat Permanen Dibangun Tahun 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Juara 2 Gerak Jalan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Viral Cekcok Jukir dan Driver Ojol di Malang, Dimediasi Polisi: Hanya Kesalahpahaman, Tak Ada Kekerasan

Guru MI Dukun Gresik Ikuti Bimtek Moderasi Beragama dan Asesmen Kinerja 2025

BERITA LAINNYA

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Panglima TNI Ajak Prajurit Teladani Akhlak Rasulullah SAW di Peringatan Maulid Nabi

Wabup Blitar Beky Harap Jalan Sehat Sabilu Taubah Jadi Sarana Keberkahan dan Kebersamaan

Shaggydog Gandeng Heruwa dan Sal Priadi Rilis Ulang “Insomnia” dalam Versi Remix

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved