email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 19 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi OTT Kades di Malang, Rp 20 Juta Diamankan

by Agung Baskoro
14 November 2019
Terduga pemerasan saat dimintai keterangan di Polres Malang.

JAVASATU.COM-MALANG- Alih-alih mendamaikan warganya yang bersengketa perkara tanah, Mugiono alias Suwandi, 50, Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang justru melakukan tindakan tidak terpuji. Caranya, meminta uang damai Rp 60 juta.

Namun, belum sempat beraksi penuh, sudah tercium oleh Satreskrim Polres Malang. Dia ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Wajak.

Barang bukti yang diamankan tidak main-main. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam jok motornya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, sang Kades meminta uang damai kepada NI sejumlah Rp 60 juta. Dia mengatasnamakan korban lain, SN yang meminta.

“Namun NI hanya mampu memberikan uang senilai Rp. 20 juta. Merasa keberatan dengan permintaan itu, korban melapor ke polisi,” kata Andaru.

Andaru melanjutkan, oknum Kades tersebut ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu warganya yang sedang bersengketa tanah. Warga bersengketa tersebut berinisial NI dengan SN. Melihat peluang itu, Kades tersebut memanfaat situasi.

Lebih lanjut, Andaru juga menjelaskan, bahwa pemintaan uang tersebut bukanlah dari SN. Melainkan ide pribadi dari tersangka.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata SN tidak pernah meminta uang. Sehingga dalam hal ini, polisi menyimpulkan Kades meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi.

“Aparatur negara tidak boleh menerima uang. Dan tidak ada pungutan yang berdasar. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan,”jelas Andaru.

Sementara itu, Mugiono, Kepala Desa mengelak meminta uang kepada NI. Melainkan NI sendiri yang memberikan uang senilai Rp 20 juta supaya masalah ini diselesaikan secepatnya. Mugiono merasa dijebak oleh NI.

“Saya dipaksa untuk menerima uang itu, padahal saya tidak meminta. Tapi dia yang meletakkan sendiri dalam jok sepeda,” dalihnya.

BacaJuga :

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Wanita yang Dijanjikan Kerja

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

Dari perkara tersebut, Petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Revo warna hitam, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (agb/ayu)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa NgadiresoKecamatan Poncokusumoott

BERITA TERBARU

Anggota DPR RI Nila Yani Dorong Vendor Lokal 60% Masuk Rantai Pasok Industri

TNI Bagikan 30 Ribu Porsi Makanan Gratis di Monas, Libatkan UMKM

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Nasky Tandjung: Awards Polri di Era Kapolri Sigit, Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik

Ngaku dari LSM KPK Jabar, Pria Diduga Peras Petani Sukabumi Kena OTT

Ateng Sutisna Pimpin HPDKI, Bawa Lima Agenda Besar untuk Peternak

Akses Suporter Dipisah, Jalan Stadion GDJ Kabupaten Kediri Diperlebar

Lanud Sjamsudin Noor Gunakan Tangki Portable Atasi Karhutla di Ring I Bandara

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Wanita yang Dijanjikan Kerja

Prev Next

POPULER HARI INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Puspom TNI Kerahkan 580 Personel Amankan HUT ke-81 TNI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Disperpusip Kabupaten Malang Buka Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal

Nasky Tandjung: Awards Polri di Era Kapolri Sigit, Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik

BERITA LAINNYA

Anggota DPR RI Nila Yani Dorong Vendor Lokal 60% Masuk Rantai Pasok Industri

TNI Bagikan 30 Ribu Porsi Makanan Gratis di Monas, Libatkan UMKM

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Nasky Tandjung: Awards Polri di Era Kapolri Sigit, Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik

Ngaku dari LSM KPK Jabar, Pria Diduga Peras Petani Sukabumi Kena OTT

Ateng Sutisna Pimpin HPDKI, Bawa Lima Agenda Besar untuk Peternak

Akses Suporter Dipisah, Jalan Stadion GDJ Kabupaten Kediri Diperlebar

Lanud Sjamsudin Noor Gunakan Tangki Portable Atasi Karhutla di Ring I Bandara

Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Wanita yang Dijanjikan Kerja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved