email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi OTT Kades di Malang, Rp 20 Juta Diamankan

by Agung Baskoro
14 November 2019
Terduga pemerasan saat dimintai keterangan di Polres Malang.

JAVASATU.COM-MALANG- Alih-alih mendamaikan warganya yang bersengketa perkara tanah, Mugiono alias Suwandi, 50, Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang justru melakukan tindakan tidak terpuji. Caranya, meminta uang damai Rp 60 juta.

Namun, belum sempat beraksi penuh, sudah tercium oleh Satreskrim Polres Malang. Dia ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Wajak.

Barang bukti yang diamankan tidak main-main. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta yang disimpan di dalam jok motornya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, sang Kades meminta uang damai kepada NI sejumlah Rp 60 juta. Dia mengatasnamakan korban lain, SN yang meminta.

“Namun NI hanya mampu memberikan uang senilai Rp. 20 juta. Merasa keberatan dengan permintaan itu, korban melapor ke polisi,” kata Andaru.

Andaru melanjutkan, oknum Kades tersebut ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap salah satu warganya yang sedang bersengketa tanah. Warga bersengketa tersebut berinisial NI dengan SN. Melihat peluang itu, Kades tersebut memanfaat situasi.

Lebih lanjut, Andaru juga menjelaskan, bahwa pemintaan uang tersebut bukanlah dari SN. Melainkan ide pribadi dari tersangka.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata SN tidak pernah meminta uang. Sehingga dalam hal ini, polisi menyimpulkan Kades meminta uang kepada pihak bersangkutan, untuk kepentingan pribadi.

BacaJuga :

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Malang Diciduk Polisi

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

“Aparatur negara tidak boleh menerima uang. Dan tidak ada pungutan yang berdasar. Sehingga Kades menyalahgunakan kewenangan,”jelas Andaru.

Sementara itu, Mugiono, Kepala Desa mengelak meminta uang kepada NI. Melainkan NI sendiri yang memberikan uang senilai Rp 20 juta supaya masalah ini diselesaikan secepatnya. Mugiono merasa dijebak oleh NI.

“Saya dipaksa untuk menerima uang itu, padahal saya tidak meminta. Tapi dia yang meletakkan sendiri dalam jok sepeda,” dalihnya.

Dari perkara tersebut, Petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Revo warna hitam, uang tunai Rp 20 juta, dan satu unit handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (agb/ayu)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa NgadiresoKecamatan Poncokusumoott

BERITA TERBARU

TNI Bawa Misi Persahabatan Antarnegara Lewat Taekwondo

Gus Kikin Dorong Ekonomi Pancasila Jadi Jalan UMKM Naik Kelas

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Malang Diciduk Polisi

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, TISI Luncurkan Antologi Puisi Bahasa Daerah

MUI Kedamean Dinilai Terbaik, KH Heri Kembali Pimpin hingga 2031

Gubernur Khofifah Minta Psikolog Datang Sebulan Sekali ke Sekolah Rakyat Gresik

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Dulu Rumah Bocor, Kini Nelayan Campurejo Gresik Punya Hunian Layak

Tiga Tahun Bergerak, JNF Dukung BNN Perkuat P4GN

Pohon Mahoni 25 Meter Tumbang di Malang, 8 Orang Terluka

Prev Next

POPULER HARI INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Gus Kikin Dorong Ekonomi Pancasila Jadi Jalan UMKM Naik Kelas

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Pohon Mahoni 25 Meter Tumbang di Malang, 8 Orang Terluka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

TNI Bawa Misi Persahabatan Antarnegara Lewat Taekwondo

Gus Kikin Dorong Ekonomi Pancasila Jadi Jalan UMKM Naik Kelas

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Malang Diciduk Polisi

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, TISI Luncurkan Antologi Puisi Bahasa Daerah

MUI Kedamean Dinilai Terbaik, KH Heri Kembali Pimpin hingga 2031

Gubernur Khofifah Minta Psikolog Datang Sebulan Sekali ke Sekolah Rakyat Gresik

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Dulu Rumah Bocor, Kini Nelayan Campurejo Gresik Punya Hunian Layak

Tiga Tahun Bergerak, JNF Dukung BNN Perkuat P4GN

Pohon Mahoni 25 Meter Tumbang di Malang, 8 Orang Terluka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

14,95 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Pangkal Balam, Potensi Kerugian Rp9,76 Miliar

TransNusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Jakarta Terbang Tiga Kali Sehari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved