JAVASATU-MALANG- Sesuai instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang bertujuan menekan tingginya angka penyebaran virus Covid-19.

Jajaran Kepolisan Resor Malang melakukan langkah tepat, dengan melakukan penyekatan-penyekatan di wilayah perbatasan, yang akan dimulai hari ini Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7) mendatang.
“Sesuai atensi pimpinan kita melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan antar kabupaten, seperti perbatasan Kabupaten Malang-Lumajang, Blitar, dan Pasuruan,” ujar Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, Sabtu (3/7/2021).
Menurut Bagoes, penyekatan tersebut tidak berlaku di wilayah aglomerasi, yakni wilayah Kota Malang, dan Kota Batu, namun hanya dilakukan cek point khusus di beberapa titik.
“Selain itu juga ada ada tiga pos untuk pengendalian mobilisasi warga, agar dapat memperketat mobilisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, karena ada PPKM darurat ini,” jelasnya.
Menurut Bagoes, diberlakukannya PPKM darurat Jawa-Bali ini, adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19, yang saat ini meningkat secara signifikan.
“Kita tugas ini, intinya untuk menyelamatkan jiwa atau nyawa masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang,” terangnya.
Ditanya saat pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, warga dari luar daerah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) apakah diperbolehkan masuk ke Kabupaten Malang? dengan tegas, Bagoes mengimbau warga luar kota untuk tidak masuk ke wilayah yang sedang memberlakukan PPKM darurat Jawa-Bali.
“Enggak boleh, kecuali dia ada tugas ya. Ada suatu tugas baru boleh. Kalau kartu vaksin itu digunakan untuk masyarakat datang ke jawa atau luar jawa, yang menggunakan transportasi udara,” tegasnya.
Baca Juga:
-
Ini Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Anda Pakai yang Mana? – Kliktimes.com
-
Anggota DPR Hergun Minta Pemerintah Cairkan Bansos Selama PPKM Darurat – Nusadaily.com
-
Mencicipi Keseraman Kompleks Pemakaman Peneleh Surabaya yang Didirikan sejak 1743 – Tugujatim.id
Terakhir Bagoes berharap, agar semua masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan kitab aturan pidana, dan undangan-undang kesehatan. Sedangkan untuk swan di cek point, masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Saat ini, kita diminta melakukan 5000 tracing dalam satu harinya,” pungkasnya. (Agb/Saf)