Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Harus Tanggung Korban Keracunan Program MBG, Ini Penjelasan Dewas

Hendrawan by Hendrawan
11 Oktober 2025
0

JAVASATU.COM- Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung biaya perawatan korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama peserta memiliki status kepesertaan aktif dan kasus tersebut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah.

(Foto: Ist)

“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Anggota Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan saat berkunjung ke Solopos Media Group, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).

Menurut Siruaya, sebagai lembaga jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan perlindungan biaya pengobatan kepada peserta yang mengalami gangguan kesehatan, termasuk akibat keracunan makanan.

Namun, ia menegaskan ada pengecualian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan beberapa kondisi tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Jika suatu kasus sudah dinyatakan sebagai KLB, epidemi, atau pandemi, maka penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan BPJS,” jelasnya.

Selain itu, dalam aturan yang sama juga disebutkan, BPJS tidak menanggung layanan seperti perawatan kecantikan, perawatan gigi estetika, cedera akibat menyakiti diri sendiri, kecelakaan kerja, atau kekerasan fisik.

Siruaya juga mengingatkan pentingnya peserta menjaga status aktif kepesertaan BPJS dengan rutin membayar iuran.

Ia menyebut saat ini ada sekitar 50 juta peserta nonaktif karena menunggak pembayaran.

“Pelayanan BPJS harus semakin prima agar masyarakat sadar bahwa kepesertaan BPJS itu penting. Jangan sampai baru sadar ketika butuh layanan kesehatan,” katanya.

Ia juga meminta petugas BPJS agar lebih selektif dalam menentukan kelas kepesertaan berdasarkan kemampuan membayar atau ability to pay (ATP).

Menurutnya, banyak kasus peserta menunggak karena memilih kelas di atas kemampuan finansialnya.

“Saya pernah temukan peserta yang saat istrinya melahirkan masuk kelas I, tapi setelah itu berhenti bayar. Padahal kemampuannya mungkin hanya untuk kelas II atau III. Akhirnya tunggakan menumpuk,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, Siruaya mendorong agar mengajukan bantuan ke pemerintah untuk masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau melalui BPJS Pemda (PBPU Pemda).

Langkah itu, kata dia, penting untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menegaskan bahwa BPJS akan menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG selama kasus tersebut belum berstatus epidemi, pandemi, atau KLB.
“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis.com, Kamis (9/10/2025). (wan/sir/arf)

Tags: BPJS KesehatanMakan Bergizi Gratismbg
Previous Post

Duta Batik Kota Kediri, Mbak Wali: Momentum Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya

Next Post

Urban Touring Scooter, Mbak Wali Kenalkan Potensi Wisata dan Produk Unggulan Kota Kediri

Related Posts

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis
Kesehatan

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

14 Oktober 2026
Wabup Kediri Apresiasi Layanan Terapi EECP di Pare
Kesehatan

Wabup Kediri Apresiasi Layanan Terapi EECP di Pare

28 September 2026
PKK dan Dinkes Batu Edukasi Siswi SMP Cegah Stunting dan Pernikahan Dini
Kesehatan

PKK dan Dinkes Batu Edukasi Siswi SMP Cegah Stunting dan Pernikahan Dini

23 September 2026
Philips Future Health Index 2026: AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kesiapan Masih Jadi Tantangan
Kesehatan

Philips Future Health Index 2026: AI Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kesiapan Masih Jadi Tantangan

1 September 2026
PKG Gresik Capai 28,8 Persen, Targetkan 46 Persen hingga Desember 2026
Kesehatan

PKG Gresik Capai 28,8 Persen, Targetkan 46 Persen hingga Desember 2026

19 Agustus 2026
JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi
Kesehatan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

18 Agustus 2026
Next Post
Urban Touring Scooter, Mbak Wali Kenalkan Potensi Wisata dan Produk Unggulan Kota Kediri

Urban Touring Scooter, Mbak Wali Kenalkan Potensi Wisata dan Produk Unggulan Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com