email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Harus Tanggung Korban Keracunan Program MBG, Ini Penjelasan Dewas

by Hendrawan
11 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung biaya perawatan korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama peserta memiliki status kepesertaan aktif dan kasus tersebut belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah.

(Foto: Ist)

“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Anggota Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan saat berkunjung ke Solopos Media Group, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025).

Menurut Siruaya, sebagai lembaga jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan perlindungan biaya pengobatan kepada peserta yang mengalami gangguan kesehatan, termasuk akibat keracunan makanan.

Namun, ia menegaskan ada pengecualian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan beberapa kondisi tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Jika suatu kasus sudah dinyatakan sebagai KLB, epidemi, atau pandemi, maka penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan BPJS,” jelasnya.

Selain itu, dalam aturan yang sama juga disebutkan, BPJS tidak menanggung layanan seperti perawatan kecantikan, perawatan gigi estetika, cedera akibat menyakiti diri sendiri, kecelakaan kerja, atau kekerasan fisik.

Siruaya juga mengingatkan pentingnya peserta menjaga status aktif kepesertaan BPJS dengan rutin membayar iuran.

Ia menyebut saat ini ada sekitar 50 juta peserta nonaktif karena menunggak pembayaran.

“Pelayanan BPJS harus semakin prima agar masyarakat sadar bahwa kepesertaan BPJS itu penting. Jangan sampai baru sadar ketika butuh layanan kesehatan,” katanya.

Ia juga meminta petugas BPJS agar lebih selektif dalam menentukan kelas kepesertaan berdasarkan kemampuan membayar atau ability to pay (ATP).

Menurutnya, banyak kasus peserta menunggak karena memilih kelas di atas kemampuan finansialnya.

BacaJuga :

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Suporter Persiba Diamankan Jelang Laga vs PSGC di Solo, Kedapatan Bawa Miras

“Saya pernah temukan peserta yang saat istrinya melahirkan masuk kelas I, tapi setelah itu berhenti bayar. Padahal kemampuannya mungkin hanya untuk kelas II atau III. Akhirnya tunggakan menumpuk,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, Siruaya mendorong agar mengajukan bantuan ke pemerintah untuk masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau melalui BPJS Pemda (PBPU Pemda).

Langkah itu, kata dia, penting untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menegaskan bahwa BPJS akan menanggung biaya perawatan korban keracunan MBG selama kasus tersebut belum berstatus epidemi, pandemi, atau KLB.
“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis.com, Kamis (9/10/2025). (wan/sir/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPJS KesehatanMakan Bergizi Gratismbg

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved