email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Batu Tahan Tiga Tersangka Kasus Narkoba Pelimpahan Polisi

by Wiyono
5 Januari 2023

JAVASATU.COM-BATU- Setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Batu dengan 3 orang tersangka kasus narkoba yakni DS, DO dan MH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu langsung menahan ketiganya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang, Kamis (5/1/2023).

Tiga orang tersangka kasus Narkoba dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH mengatakan ada empat tersangka, tiga diantaranya tersangka DS, DO dan MH oleh JPU dilakukan penahanan jenis Rutan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 atas kasus Narkoba.

“Sedangkan tersangka lain VN Kasus Penipuan tidak dilakukan Penahanan dikarenakan Tersangka VN merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang dalam perkara lain yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada tahun 2022” jelasnya.

Ia menerangkan tersangka kasus narkoba inisial DS, ditangkap Polisi 12 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DS dan didapati Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang beratnya melebihi 5 gram.

ADVERTISEMENT

“Berikutnya adalah tersangka berinisial DO, ditangkap polisi hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Rumah Kec. Junrejo Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan didapati 13 linting ganja dibungkus papir plastik dan 3 pocket ganja dibungkus plastik bening dimasukkan didalam tas pinggang warna hitam” jelas Edi Sutomo .

Kemudian tersangka ketiga yakni inisial MH, ditangkap Polisi pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Kecamatan Batu Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka MH dan didapati 15 pocket Sabu dibungkus plastik klip bening

Sedang Tersangka VN, kata Edi sutomo, atas kasus penipuan yang bermula pada 22 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Kecamatan Junrejo Kota Batu, VN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi SW untuk menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta.

BacaJuga :

Wali Kota Batu Dorong Kualitas Pendidikan dan Kepedulian Lingkungan

KIM Awards 2025, Wadah Inovasi dan Filter Informasi Digital di Kota Batu

“SW menyerahkan barang sesuatu kepada VN berupa uang berjumlah kurang lebih Rp.45 juta atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sehingga perbuatan tersangka, melanggar pasal Pasal 372 KUH Pidana” ungkapnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

ADVERTISEMENT

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

BERITA LAINNYA

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved