email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Batu Tahan Tiga Tersangka Kasus Narkoba Pelimpahan Polisi

by Wiyono
5 Januari 2023

JAVASATU.COM-BATU- Setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Batu dengan 3 orang tersangka kasus narkoba yakni DS, DO dan MH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu langsung menahan ketiganya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Lowokwaru Malang, Kamis (5/1/2023).

Tiga orang tersangka kasus Narkoba dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Lowokwaru Malang. (Foto: Istimewa)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH mengatakan ada empat tersangka, tiga diantaranya tersangka DS, DO dan MH oleh JPU dilakukan penahanan jenis Rutan di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 atas kasus Narkoba.

“Sedangkan tersangka lain VN Kasus Penipuan tidak dilakukan Penahanan dikarenakan Tersangka VN merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang dalam perkara lain yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada tahun 2022” jelasnya.

Ia menerangkan tersangka kasus narkoba inisial DS, ditangkap Polisi 12 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DS dan didapati Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang beratnya melebihi 5 gram.

“Berikutnya adalah tersangka berinisial DO, ditangkap polisi hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Rumah Kec. Junrejo Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan didapati 13 linting ganja dibungkus papir plastik dan 3 pocket ganja dibungkus plastik bening dimasukkan didalam tas pinggang warna hitam” jelas Edi Sutomo .

Kemudian tersangka ketiga yakni inisial MH, ditangkap Polisi pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Kecamatan Batu Kota Batu dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka MH dan didapati 15 pocket Sabu dibungkus plastik klip bening

Sedang Tersangka VN, kata Edi sutomo, atas kasus penipuan yang bermula pada 22 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB bertempat Kecamatan Junrejo Kota Batu, VN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi SW untuk menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

“SW menyerahkan barang sesuatu kepada VN berupa uang berjumlah kurang lebih Rp.45 juta atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sehingga perbuatan tersangka, melanggar pasal Pasal 372 KUH Pidana” ungkapnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

MUI Gresik Cetak Kader Dakwah hingga Tingkat Desa

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

MUI Gresik Cetak Kader Dakwah hingga Tingkat Desa

PLN Peduli dan YBM PLN Santuni Anak Yatim di WAGOS Gresik

Ribuan Relawan SPPG PETA Blitar Raya Deklarasi Dukung MBG Tetap Berlanjut

UIBU Malang Lawan Bullying Lewat Game Interaktif, Calon Guru Dibekali Nilai Kebinekaan

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved