email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Wartawan dan Petugas P2TP2A Diduga Peras Ponpes Rp 340 Juta, Ditangkap dalam OTT

by Wiyono
18 Februari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Oknum wartawan dan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu atas dugaan pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu. Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 340 juta dengan modus menyelesaikan kasus hukum dan menutup pemberitaan di media.

Konferensi pers di Mapolres Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial YLA (40), warga Kota Malang, yang mengaku sebagai wartawan, dan FDY (51), warga Kota Batu, yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kafe-resto di Junrejo, Kota Batu.

“Modus kedua tersangka adalah menakut-nakuti pihak ponpes yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. Mereka mengatakan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap P-18 dan sebentar lagi P-19, sehingga tersangka akan segera ditetapkan dan ditangkap,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025).

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dibeberkan, kasus ini bermula pada Januari 2025, saat ada dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu ponpes di Kota Batu. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu dan dirujuk ke P2TP2A. FDY, yang mengaku sebagai petugas P2TP2A, mengundang keluarga korban dan pihak ponpes untuk mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Batu. Setelah laporan masuk, keluarga korban menghubungi YLA, yang dikenal sebagai wartawan. YLA dan FDY kemudian menjalin komunikasi untuk mengawal kasus tersebut. Selanjutnya, mereka bertemu dengan pihak ponpes dan meminta uang untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.

“Dalam pertemuan itu, YLA meminta uang Rp 40 juta untuk menutup pemberitaan di media dan membayar pengacara. Uang itu diterima oleh FDY, lalu diserahkan kepada YLA. FDY mendapat bagian Rp 3 juta, sementara YLA menggunakan Rp 15 juta untuk membayar pengacara dan Rp 22 juta untuk teman-temannya,” jelas Kapolres.

Beberapa hari kemudian, YLA kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, dan Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik melalui media. Pihak ponpes menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp 150 juta terlebih dahulu, dengan sisa pembayaran lima hari kemudian.

BacaJuga :

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Hadiri HUT ke-90 Paroki Gembala Baik, Wawali Batu Heli Suyanto Ajak Umat Katolik Perkuat Persaudaraan

Namun, sebelum pembayaran selesai, polisi melakukan OTT pada 12 Februari 2025. Saat ditangkap, uang Rp 150 juta ditemukan di dalam tas hitam milik FDY.

Dijerat Pasal Pemerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kedua tersangka memanfaatkan status mereka sebagai petugas P2TP2A dan wartawan untuk mencari keuntungan dengan melakukan pemerasan terhadap pihak ponpes,” pungkas Kapolres Batu. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: ottP2TP2A Kota BatuPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kafe Selena D’Lapang di Lapas Perempuan Malang, Wadah Kreativitas WBP Jadi Pengusaha

Ketua PKK Kecamatan Gresik Dorong Kreativitas Olahan PKK Sukorame dari Markisa hingga Bayam Brazil

ADVERTISEMENT

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia di PN Kepanjen

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Mensos Janjikan 100 Sekolah Rakyat Permanen Dibangun Tahun 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

SMP YPI Darussalam 1 Cerme Raih Juara 2 Gerak Jalan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Viral Cekcok Jukir dan Driver Ojol di Malang, Dimediasi Polisi: Hanya Kesalahpahaman, Tak Ada Kekerasan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Warga Antusias Manfaatkan Diskon PBB, Kecamatan Gresik Jadi Contoh Kepatuhan Pajak

BERITA LAINNYA

Reshuffle Kabinet, Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Digantikan Menteri Baru

Panglima TNI Ajak Prajurit Teladani Akhlak Rasulullah SAW di Peringatan Maulid Nabi

Wabup Blitar Beky Harap Jalan Sehat Sabilu Taubah Jadi Sarana Keberkahan dan Kebersamaan

Shaggydog Gandeng Heruwa dan Sal Priadi Rilis Ulang “Insomnia” dalam Versi Remix

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gerebek Rumah di Turen Malang, Polisi Tangkap Pemuda dengan 14,68 Gram Sabu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d