email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Oknum Wartawan dan Petugas P2TP2A Diduga Peras Ponpes Rp 340 Juta, Ditangkap dalam OTT

by Wiyono
18 Februari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Oknum wartawan dan oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu atas dugaan pemerasan terhadap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu. Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 340 juta dengan modus menyelesaikan kasus hukum dan menutup pemberitaan di media.

Konferensi pers di Mapolres Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial YLA (40), warga Kota Malang, yang mengaku sebagai wartawan, dan FDY (51), warga Kota Batu, yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kafe-resto di Junrejo, Kota Batu.

“Modus kedua tersangka adalah menakut-nakuti pihak ponpes yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencabulan santriwati. Mereka mengatakan bahwa perkara tersebut sudah masuk tahap P-18 dan sebentar lagi P-19, sehingga tersangka akan segera ditetapkan dan ditangkap,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/2025).

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dibeberkan, kasus ini bermula pada Januari 2025, saat ada dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu ponpes di Kota Batu. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu dan dirujuk ke P2TP2A. FDY, yang mengaku sebagai petugas P2TP2A, mengundang keluarga korban dan pihak ponpes untuk mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Batu. Setelah laporan masuk, keluarga korban menghubungi YLA, yang dikenal sebagai wartawan. YLA dan FDY kemudian menjalin komunikasi untuk mengawal kasus tersebut. Selanjutnya, mereka bertemu dengan pihak ponpes dan meminta uang untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.

“Dalam pertemuan itu, YLA meminta uang Rp 40 juta untuk menutup pemberitaan di media dan membayar pengacara. Uang itu diterima oleh FDY, lalu diserahkan kepada YLA. FDY mendapat bagian Rp 3 juta, sementara YLA menggunakan Rp 15 juta untuk membayar pengacara dan Rp 22 juta untuk teman-temannya,” jelas Kapolres.

Beberapa hari kemudian, YLA kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, dan Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik melalui media. Pihak ponpes menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang Rp 150 juta terlebih dahulu, dengan sisa pembayaran lima hari kemudian.

BacaJuga :

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Namun, sebelum pembayaran selesai, polisi melakukan OTT pada 12 Februari 2025. Saat ditangkap, uang Rp 150 juta ditemukan di dalam tas hitam milik FDY.

Dijerat Pasal Pemerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kedua tersangka memanfaatkan status mereka sebagai petugas P2TP2A dan wartawan untuk mencari keuntungan dengan melakukan pemerasan terhadap pihak ponpes,” pungkas Kapolres Batu. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ottP2TP2A Kota BatuPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Bawa Misi Persahabatan Antarnegara Lewat Taekwondo

Gus Kikin Dorong Ekonomi Pancasila Jadi Jalan UMKM Naik Kelas

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Malang Diciduk Polisi

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, TISI Luncurkan Antologi Puisi Bahasa Daerah

MUI Kedamean Dinilai Terbaik, KH Heri Kembali Pimpin hingga 2031

Gubernur Khofifah Minta Psikolog Datang Sebulan Sekali ke Sekolah Rakyat Gresik

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Dulu Rumah Bocor, Kini Nelayan Campurejo Gresik Punya Hunian Layak

Tiga Tahun Bergerak, JNF Dukung BNN Perkuat P4GN

Pohon Mahoni 25 Meter Tumbang di Malang, 8 Orang Terluka

Prev Next

POPULER HARI INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Didemo Warga, Perum Jasa Tirta 1 Buka Lagi Bendungan Lahor untuk Mobil

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Gus Kikin Dorong Ekonomi Pancasila Jadi Jalan UMKM Naik Kelas

MI Al-Karimi Gresik Menuju Madrasah Digital, Orang Tua Bisa Pantau Capaian Siswa

BERITA LAINNYA

TNI Bawa Misi Persahabatan Antarnegara Lewat Taekwondo

Gus Kikin Dorong Ekonomi Pancasila Jadi Jalan UMKM Naik Kelas

Pinjam Motor Alasan Beli Makanan, Pria di Malang Diciduk Polisi

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, TISI Luncurkan Antologi Puisi Bahasa Daerah

MUI Kedamean Dinilai Terbaik, KH Heri Kembali Pimpin hingga 2031

Gubernur Khofifah Minta Psikolog Datang Sebulan Sekali ke Sekolah Rakyat Gresik

Bukan Tarif Masuk, Ini Fungsi Bayar Rp1 di Bendungan Lahor

Dulu Rumah Bocor, Kini Nelayan Campurejo Gresik Punya Hunian Layak

Tiga Tahun Bergerak, JNF Dukung BNN Perkuat P4GN

Pohon Mahoni 25 Meter Tumbang di Malang, 8 Orang Terluka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

Tiga Jalan Protokol Kota Batu Ditutup Minggu 2 Agustus 2026, Ini Rinciannya

Survei DKN: Mayoritas Warga Malang Raya Dukung Trans Jatim Koridor 2, Angkot Feeder Jadi Solusi

14,95 Ton Timah Ilegal Digagalkan di Pangkal Balam, Potensi Kerugian Rp9,76 Miliar

TransNusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur, Jakarta Terbang Tiga Kali Sehari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved