email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perkosa Anak Tiri, Gareng Warga Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

by Wiyono
17 Januari 2023

JAVASATU.COM-BATU- Warga desa Beji kecamatan Junrejo kota Batu Jatim berinisial WD alias Gareng dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Malang, Senin (16/1/2023).

Perkosa Anak Tiri, Gareng Warga Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Pria 42 ini didakwa telah memperkosa anak tirinya sendiri. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut.

“Dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik secara berlanjut“ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH, Selasa (17/1/2023).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara adalah Setyawati Yun Irianti, SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis, Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi, SH.MH sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry, SH sebagai Hakim Anggota II dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH serta Terdakwa didampingi oleh Nadia Dara, SH selaku penasehat Hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

Edi Sutomo menjelaskan, JPU Kejaksaan Negeri Batu itu telah membacakan Surat Tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM- 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022 yang intinya memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa Terdakwa WD alias gareng terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak tirinya dengan melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, kata Dia, terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 937 ribu subsider 2 bulan kurungan” jelasnya.

BacaJuga :

Wali Kota Batu Dorong Kualitas Pendidikan dan Kepedulian Lingkungan

KIM Awards 2025, Wadah Inovasi dan Filter Informasi Digital di Kota Batu

“Dan menetapkan 7 barang bukti dikembalikan kepada anak Korban dan 1 Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi atau Nota Keberatan Terhadap tuntutan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

ADVERTISEMENT

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Prev Next

POPULER HARI INI

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

BERITA LAINNYA

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prabowo Hapus Tantiem dan Batasi Komisaris BUMN, Pengamat: Langkah Tepat Bersihkan Korupsi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved