email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Agenda Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Robot Trading ATG

by Yondi Ari
4 Januari 2024
ADVERTISEMENT

BacaJuga :

HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang: Kemerdekaan Harus Bebas dari Ketidakadilan dan Kebodohan

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perkara tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau Perdagangan serta Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan Robot Trading Auto Trading Gold (ATG), dengan kerugian mencapai Rp 448 Miliar, digelar di Pengadilan Negeri Malang pada hari Rabu (3/1/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Sidang Agenda Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Robot Trading ATG. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap terdakwa DW alias WK. JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan untuk terdakwa WK. Jaksa juga menyoroti perilaku meresahkan masyarakat dan sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di sidang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H., menjelaskan tuntutan terhadap Terdakwa CM alias BW, yang juga melibatkan pasal-pasal serupa. JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sama seperti pada terdakwa WK, terdapat penilaian atas perilaku meresahkan masyarakat dan keuntungan yang telah dinikmati oleh terdakwa BW.

KONTEN PROMOSI

Untuk Terdakwa RE, JPU membuktikan pasal 106 UU Tindak Pidana Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tuntutan yang diajukan mencakup hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menyoroti perilaku meresahkan masyarakat dan keuntungan yang telah diperoleh oleh terdakwa RE, dengan penilaian meringankan atas pengakuan terus terang dan penyesalan terhadap perbuatannya.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan Penasihat Hukum,” pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangRobot Trading ATG Wahyu Kenzo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

ADVERTISEMENT

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

BERITA LAINNYA

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved