email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Menyosialisasikan Perda bagi Pedagang Pasar Rakyat 2023

by Yondi Ari
27 Juli 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) bagi Pedagang Pasar Rakyat Tahun 2023. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Budi Darmawan, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber, Rabu (26/7/2023) bertempat di Hotel Sahid Montana 1 Kota Malang.

Kejari Kota Malang melalui Kasi Datun Menyosialisasikan Perda bagi Pedagang Pasar Rakyat 2023. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Kota Malang, Budi Darmawan memberikan penjelasan mendalam mengenai asas dan tujuan pengelolaan pasar menurut Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2003.

“Pada pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan pasar dan tempat berjualan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat,” terangnya.

KONTEN PROMOSI

Budi Darmawan juga menjelaskan tujuan-tujuan utama dari implementasi Perda Pasar Kota Malang berdasarkan Pasal 5. Beberapa tujuan tersebut antara lain:

  1. Menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.
  2. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memanfaatkan sumber daya milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah.
  5. Meningkatkan pendapatan asli daerah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa para peserta yang merupakan para pedagang pasar rakyat yang aktif beroperasi di Kota Malang mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak, kewajiban, dan larangan sebagai pedagang pasar, serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana yang akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap melalui sosialisasi ini, pedagang pasar rakyat di Kota Malang akan lebih paham dan patuh terhadap Perda yang berlaku, sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang lebih teratur, adil, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pemahaman kepada pedagang pasar rakyat di Kota Malang mengenai Peraturan Daerah Kota Malang yang berkaitan dengan pasar,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto.

BacaJuga :

HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang: Kemerdekaan Harus Bebas dari Ketidakadilan dan Kebodohan

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Ia menambahkan, acara sosialisasi ini juga menandai komitmen Kejaksaaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam memberdayakan pasar rakyat sebagai salah satu sektor penting dalam menggerakkan roda perekonomian lokal, sekaligus memastikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Diskopindang Kota MalangKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

ADVERTISEMENT

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

BERITA LAINNYA

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved