Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Menyosialisasikan Perda bagi Pedagang Pasar Rakyat 2023

Yondi Ari by Yondi Ari
8 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) bagi Pedagang Pasar Rakyat Tahun 2023. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Budi Darmawan, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber, Rabu (26/7/2023) bertempat di Hotel Sahid Montana 1 Kota Malang.

Kejari Kota Malang melalui Kasi Datun Menyosialisasikan Perda bagi Pedagang Pasar Rakyat 2023. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Kota Malang, Budi Darmawan memberikan penjelasan mendalam mengenai asas dan tujuan pengelolaan pasar menurut Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2003.

“Pada pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan pasar dan tempat berjualan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat,” terangnya.

Budi Darmawan juga menjelaskan tujuan-tujuan utama dari implementasi Perda Pasar Kota Malang berdasarkan Pasal 5. Beberapa tujuan tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.
  2. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memanfaatkan sumber daya milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah.
  5. Meningkatkan pendapatan asli daerah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa para peserta yang merupakan para pedagang pasar rakyat yang aktif beroperasi di Kota Malang mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak, kewajiban, dan larangan sebagai pedagang pasar, serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana yang akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap melalui sosialisasi ini, pedagang pasar rakyat di Kota Malang akan lebih paham dan patuh terhadap Perda yang berlaku, sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang lebih teratur, adil, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pemahaman kepada pedagang pasar rakyat di Kota Malang mengenai Peraturan Daerah Kota Malang yang berkaitan dengan pasar,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto.

Ia menambahkan, acara sosialisasi ini juga menandai komitmen Kejaksaaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam memberdayakan pasar rakyat sebagai salah satu sektor penting dalam menggerakkan roda perekonomian lokal, sekaligus memastikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. (Dop/Nuh)

Tags: Diskopindang Kota MalangKejari Kota Malang
Previous Post

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Tiongkok

Next Post

Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Tambah ‘Operasional’ Kader Posyandu & Jumantik

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Tambah ‘Operasional’ Kader Posyandu & Jumantik

Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Tambah 'Operasional' Kader Posyandu & Jumantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com