email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Menyosialisasikan Perda bagi Pedagang Pasar Rakyat 2023

by Yondi Ari
27 Juli 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) bagi Pedagang Pasar Rakyat Tahun 2023. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Budi Darmawan, S.H., M.H. menjadi salah satu narasumber, Rabu (26/7/2023) bertempat di Hotel Sahid Montana 1 Kota Malang.

Kejari Kota Malang melalui Kasi Datun Menyosialisasikan Perda bagi Pedagang Pasar Rakyat 2023. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Kota Malang, Budi Darmawan memberikan penjelasan mendalam mengenai asas dan tujuan pengelolaan pasar menurut Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2003.

“Pada pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan pasar dan tempat berjualan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat,” terangnya.

Budi Darmawan juga menjelaskan tujuan-tujuan utama dari implementasi Perda Pasar Kota Malang berdasarkan Pasal 5. Beberapa tujuan tersebut antara lain:

  1. Menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.
  2. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memanfaatkan sumber daya milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah.
  5. Meningkatkan pendapatan asli daerah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa para peserta yang merupakan para pedagang pasar rakyat yang aktif beroperasi di Kota Malang mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak, kewajiban, dan larangan sebagai pedagang pasar, serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana yang akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap melalui sosialisasi ini, pedagang pasar rakyat di Kota Malang akan lebih paham dan patuh terhadap Perda yang berlaku, sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang lebih teratur, adil, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pemahaman kepada pedagang pasar rakyat di Kota Malang mengenai Peraturan Daerah Kota Malang yang berkaitan dengan pasar,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto.

BacaJuga :

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

Ia menambahkan, acara sosialisasi ini juga menandai komitmen Kejaksaaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam memberdayakan pasar rakyat sebagai salah satu sektor penting dalam menggerakkan roda perekonomian lokal, sekaligus memastikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Diskopindang Kota MalangKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

BERITA LAINNYA

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved