email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel

by Yondi Ari
9 Oktober 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penetapan tersangka atas penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Serba Usaha Montana Hotel di Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, S.H., M.H saat diwawancarai awak media. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, LPDB-KUMKM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyalurkan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM. Dana tersebut disalurkan untuk pengembangan usaha, seperti modal kerja, investasi, dan kegiatan produktif lainnya.

KONTEN PROMOSI

“Penyidikan ini dilakukan dengan menyebut nama tersangka, yaitu atas nama DM dan VD. Penyidik berkesimpulan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, setidak tidaknya berdasar 2 alat bukti,” ungkap Eko, Senin sore (9/10/2023).

Eko menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM oleh Koperasi Serba Usaha Montana Hotel ini berkaitan dengan penyaluran dana pinjaman/pembiayaan yang diterima KSU Montana Hotel dari LPDB-KUMKM sebesar Rp. 5 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Pengurus Koperasi.

Lanjutnya, bahwa pengembalian terakhir untuk pengembalian pokok pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp. 2.357.168.000,- selanjutnya hingga saat ini masih tersisa pokok pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.642.832.000,-.

“Akibat perbuatan KSU Montana, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.000.000.000, – (lima miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.642.832.000, – (dua miliar enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua rupiah).” Ujar Eko.

BacaJuga :

HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang: Kemerdekaan Harus Bebas dari Ketidakadilan dan Kebodohan

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Dalam Penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel. Penyidikan ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.

Menurut Eko, para tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahuan 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih Eko, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II.A Malang.

“Penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana,” tandas Eko. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangKSU Montana Hotel

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

ADVERTISEMENT

Warga RW 8 Sukomulyo Gresik Desak Upacara dan Hiburan Meriah HUT ke-80 RI

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

Warga Natura Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme di HUT ke-80 RI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

BERITA LAINNYA

PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal, Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Berlangsung Khidmat

Seluruh Papua Rayakan HUT ke-80 RI Aman, TNI Tegaskan Hoaks Pengungsian

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved