Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel

Yondi Ari by Yondi Ari
9 Oktober 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penetapan tersangka atas penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Serba Usaha Montana Hotel di Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, S.H., M.H saat diwawancarai awak media. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print-1332/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 dan Print-1333/M.5.11/Fd.2/10/2023 Tanggal 09 Oktober 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, LPDB-KUMKM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyalurkan dana bergulir untuk koperasi dan UMKM. Dana tersebut disalurkan untuk pengembangan usaha, seperti modal kerja, investasi, dan kegiatan produktif lainnya.

“Penyidikan ini dilakukan dengan menyebut nama tersangka, yaitu atas nama DM dan VD. Penyidik berkesimpulan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, setidak tidaknya berdasar 2 alat bukti,” ungkap Eko, Senin sore (9/10/2023).

ADVERTISEMENT

Eko menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM oleh Koperasi Serba Usaha Montana Hotel ini berkaitan dengan penyaluran dana pinjaman/pembiayaan yang diterima KSU Montana Hotel dari LPDB-KUMKM sebesar Rp. 5 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Pengurus Koperasi.

Lanjutnya, bahwa pengembalian terakhir untuk pengembalian pokok pada tanggal 28 Maret 2016 sebesar Rp. 2.357.168.000,- selanjutnya hingga saat ini masih tersisa pokok pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.642.832.000,-.

“Akibat perbuatan KSU Montana, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5.000.000.000, – (lima miliar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.642.832.000, – (dua miliar enam ratus delapan juta delapan ratus tiga puluh dua rupiah).” Ujar Eko.

Dalam Penyidikan ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengurus Koperasi Serba Usaha Montana Hotel. Penyidikan ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.

Menurut Eko, para tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahuan 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih Eko, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II.A Malang.

“Penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana,” tandas Eko. (Dop/Arf)

Tags: Kejari Kota MalangKSU Montana Hotel
Previous Post

Soroti Ketimpangan Pendidikan, Anies: Kita Komitmen Berikan Perhatian Ekstra ke Pesantren

Next Post

Sikapi Eskalasi Konflik Palestina-Israel, Anies: Selesaikan Akar Masalah dan Akhiri Apartheid

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Sikapi Eskalasi Konflik Palestina-Israel, Anies: Selesaikan Akar Masalah dan Akhiri Apartheid

Sikapi Eskalasi Konflik Palestina-Israel, Anies: Selesaikan Akar Masalah dan Akhiri Apartheid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com