email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Sebut Ada Kejanggalan Keterangan Saksi

by Yondi Ari
29 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (28/2/2024). Pemeriksaan lanjutan ini terkait dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang hingga saat ini masih bergulir.

Awan Setiawan (kiri) bersama Didik Lestariono SH (kanan). (Foto: Istimewa/Yondi Ari)

Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono SH mengatakan, proses penyidikan sejauh ini sangat objektif atas kasus ini. Hanya saja dirinya menilai ada beberapa kejanggalan dalam keterangan para saksi.

“Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah,” terang Didik.

Atas dugaan ini dapat membuat konflik di dalam internal Polinema semakin rumit. Pasalnya salah satu dugaan informasi janggal tersebut terkait dengan keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah.

“Pada awal pemberitaan itu Kejati menyampaikan ada appraisal, nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut,” ujar Didik.

Didik menambahkan, penunjukan appraisal tersebut dilakukan oleh Polinema atas dasar rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Serta lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.

“Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9,” imbuh Didik.

BacaJuga :

Wali Kota Malang Paparkan Inovasi SEROJA, Komitmen Pertahankan SAKIP A

Band Peni Rilis Single “Gejolak Asmara Masa Muda”, Usung Nuansa Rock Alternatif 90-an

Dari pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut menunjukkan harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.

“BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi,” urainya menjelaskan.

“Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya disimpan oleh Polinema,” pungkas Didik.

Diketahui, sebelumnya juga telah ada 8 orang dari Tim 9 yang telah menjalani pemeriksaan. Termasuk yang juga turut diperiksa adalah Direktur Polinema Supriatna dan Wakil Direktur Jaswadi. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejati JatimPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Wali Kota Malang Paparkan Inovasi SEROJA, Komitmen Pertahankan SAKIP A

ADVERTISEMENT

MUI Manyar Bentuk Kader Penggerak Desa, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Eks Karyawan Dekorasi Pernikahan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

Prev Next

POPULER HARI INI

Polisi Akan Turun Selidiki Proyek Pembangunan MAN IC Grati Pasuruan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

BERITA LAINNYA

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat KALCER di Hari Pelanggan Nasional

Panen Raya Jagung Blitar, Forkopimda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved