email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Sebut Ada Kejanggalan Keterangan Saksi

by Yondi Ari
29 Februari 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (28/2/2024). Pemeriksaan lanjutan ini terkait dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang hingga saat ini masih bergulir.

Awan Setiawan (kiri) bersama Didik Lestariono SH (kanan). (Foto: Istimewa/Yondi Ari)

Kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono SH mengatakan, proses penyidikan sejauh ini sangat objektif atas kasus ini. Hanya saja dirinya menilai ada beberapa kejanggalan dalam keterangan para saksi.

“Justru saya melihat ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik. Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah,” terang Didik.

Atas dugaan ini dapat membuat konflik di dalam internal Polinema semakin rumit. Pasalnya salah satu dugaan informasi janggal tersebut terkait dengan keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah.

“Pada awal pemberitaan itu Kejati menyampaikan ada appraisal, nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut,” ujar Didik.

Didik menambahkan, penunjukan appraisal tersebut dilakukan oleh Polinema atas dasar rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Serta lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.

“Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9,” imbuh Didik.

Dari pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut menunjukkan harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

“BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi,” urainya menjelaskan.

“Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya disimpan oleh Polinema,” pungkas Didik.

Diketahui, sebelumnya juga telah ada 8 orang dari Tim 9 yang telah menjalani pemeriksaan. Termasuk yang juga turut diperiksa adalah Direktur Polinema Supriatna dan Wakil Direktur Jaswadi. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejati JatimPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Setahun Berdiri, UMKM Perum Kota Damai Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Lulusan SMK Paling Diburu di Job Fair Gresik 2026, Disnaker Sediakan 3.145 Lowongan Kerja

Krisis Air Bersih di Desa Foli Dijawab TMMD dengan Pembangunan Sumur Bor

Punya Tanggal Lahir Sama dengan Anak, Abdimuda Hadiahkan Debut EP “Belum Usai”

Tak Sekadar Kenalan Sekolah, MPLS SDN 247 Gresik Ajarkan Siswa Menulis Puisi

Sedang Pilah Besi Rongsokan, Warga Malang Temukan Mortir

Muhammadiyah Gresik Siap Dampingi Guru yang Terseret Kasus Hukum

Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak, Khofifah: Jatim Penyumbang 51 Persen Produksi Gula Nasional

Pengamat: Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Berpotensi Lemahkan Independensi Penegak Hukum

Sekjen Kemenimipas Dorong Premi Warga Binaan Lapas Malang Masuk Rekening Bank

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Wamentan: Jawa Timur Penyumbang Hampir 50 Persen Produksi Gula Nasional

OPINI: Monitoring, Evaluasi dan Akuntabilitas, Kunci Keberhasilan Public Private Partnership

Modal 4 Kambing, Warga Gresik Bisa Biayai Sekolah Anak hingga Perbaiki Rumah

Pengamat: Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Berpotensi Lemahkan Independensi Penegak Hukum

BERITA LAINNYA

Setahun Berdiri, UMKM Perum Kota Damai Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Lulusan SMK Paling Diburu di Job Fair Gresik 2026, Disnaker Sediakan 3.145 Lowongan Kerja

Krisis Air Bersih di Desa Foli Dijawab TMMD dengan Pembangunan Sumur Bor

Punya Tanggal Lahir Sama dengan Anak, Abdimuda Hadiahkan Debut EP “Belum Usai”

Tak Sekadar Kenalan Sekolah, MPLS SDN 247 Gresik Ajarkan Siswa Menulis Puisi

Sedang Pilah Besi Rongsokan, Warga Malang Temukan Mortir

Muhammadiyah Gresik Siap Dampingi Guru yang Terseret Kasus Hukum

Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak, Khofifah: Jatim Penyumbang 51 Persen Produksi Gula Nasional

Pengamat: Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Berpotensi Lemahkan Independensi Penegak Hukum

Sekjen Kemenimipas Dorong Premi Warga Binaan Lapas Malang Masuk Rekening Bank

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved