email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 25 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Malang Sidang Puluhan Pelanggar Perda, Ada Denda Rp 10 Juta

by Yondi Ari
31 Agustus 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (31/8/2022) bertempat di Mini Block Office, Balai Kota Malang.

(Foto: Istimewa)

Melalui rilis Diskominfo Kota Malang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, sidang tipiring merupakan hasil tindak lanjut operasi dan penyidikan pelanggaran peraturan daerah (Perda) sepanjang bulan Agustus 2022.

“Pelanggarannya macam-macam, ada terkait reklame dan trantib,” terang Heru.

KONTEN PROMOSI

Dibeberkan Heru, para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 berjumlah 44 orang. Terinci, 37 pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan 7 pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

“Pemkot Malang berusaha menjaga ketertiban reklame di Kota Malang. Oleh karena itu, kami juga memohon kepada semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbau Heru.

Dalam rilis itu menyebutkan, pelaksanaan sidang yang telah digelar untuk keenam kalinya tersebut berkolaborasi dengan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Dan, pada akhirnya, hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusannya termasuk pemilik bangunan reklame ajakan minum alkohol di Jalan Semeru dengan denda Rp10 juta.

BacaJuga :

Dishub Kota Malang Tindak 35 Kendaraan Barang Langgar Aturan Teknis dan Administratif

Kota Malang Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026

Masih dalam rilis, menurut Wali Kota Malang, Sutiaji, Kota Malang ini sudah menjadi daerah tujuan wisatawan baik domestik maupun mancanegara, untuk itu, Sutiaji mengajak harus terus menjaga terkait ketertiban umum dan lingkungan.

“Semoga setelah putusan pengadilan ini, tidak ada lagi warga Kota Malang yang melanggar perda yang berlaku di Kota Malang” ungkap Wali Kota Sutiaji.

“Mari kita tunjukkan kepada dunia, bahwa Kota Malang itu indah. Tidak ada reklame yang melanggar aturan ataupun tidak memiliki izin, serta tidak ada lagi pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum dan lingkungan,” pungkas Sutiaji. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Heru Mulyonopemkot malangSatpol PP Kota MalangSidang Tipiring

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dua Perwira TNI Lulus Pendidikan Strategis Bergengsi di China

ADVERTISEMENT

Dishub Kota Malang Tindak 35 Kendaraan Barang Langgar Aturan Teknis dan Administratif

Kota Malang Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026

Jalan Berlubang di Talangsuko Turen Diminta Segera Diperbaiki

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Erupsi Gunung Semeru 24 Juli 2025: Sebaran Abu Vulkanik Capai 4.500 Meter ke Tenggara

Warga Malang Tambal Jalan Nasional Berlubang Pakai Tanah, Cegah Kecelakaan

Dorong Produk Halal, 17 IKM Kota Malang Difasilitasi Sertifikasi Reguler Diskopindag

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

BERITA LAINNYA

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dua Perwira TNI Lulus Pendidikan Strategis Bergengsi di China

Bakamla Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Jatim Jaga Keandalan Listrik di 32 Titik Peresmian Koperasi Merah Putih

TNI Genjot Ketahanan Pangan Nasional, Perkuat Kemandirian Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved