email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Ibu di Kota Malang Tempuh Jalur Hukum ke MA Demi Hak Asuh Anaknya

by Yondi Ari
16 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Diana Malayanti terpaksa menempuh jalur hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) demi memperjuangkan hak asuh Putra Kandungnya AJ (13) dari sang mantan suami Ahsanul Amala. Keduanya resmi bercerai sejak 4 Juli 2012 lalu.

Kuasa Hukumnya Diana Malayanti, Sumardhan SH. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Setelah resmi bercerai, Diana mengajukan gugatan hak asuh atas anaknya ke Pengadilan Agama (PA) Malang. Setelah melalui serangkaian proses, Pengadilan Agama Malang pada 21 Mei 2013 mengabulkan gugatan dan memberikan hak asuh AJM ke ibunya.

Berdasarkan putusan hakim PA Malang sang ayah juga wajib memberikan nafkah untuk AJM sejumlah Rp 1.5 juta rupiah per bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan. Besaran tersebut nantinya akan naik 10 persen per tahunnya hingga anak berusia 21 tahun.

“Ayahnya wajib menafkahi anak ya Rp 1.5 juta rupiah per bulan yang akan naik setiap tahun. Hal ini diluar pendidikan dan kesehatan. Namun dalam praktiknya tidak sepenuhnya dijalankan Ahsanul,” ujar Kuasa Hukumnya Diana Malayanti, Sumardhan SH dalam Konferensi pers Jumat (15/12/2023).

Menurut keterangan Sumardhan, kenaikan nafkah 10 persen tidak dilaksanakan oleh Ahsanul sejak 2015 hingga Desember 2022. Ditambah, Ahsanul tidak lagi memberikan nafkah sejak 2023.

“Hanya tambahan pokok saja sebesar 250 ribu, dari tahun 2019 hingga Desember tahun 2022. Mulai januari 2023 tidak lagi mengirimkan nafkah. Juga tidak melaksanakan isi putusan membayar uang gedung dan SPP sekolah anak,” beber Sumardhan.

Jika dikalkulasikan kenaikan 10 persen, AJM wajib menerima Rp 3.5 juta rupiah per bulannya. Sehingga harusnya AJM mendapat Rp 42 juta rupiah dari sang ayah.

BacaJuga :

Band Peni Rilis Single “Gejolak Asmara Masa Muda”, Usung Nuansa Rock Alternatif 90-an

Dispangtan Kota Malang Vaksinasi Rabies dan Kastrasi Gratis Sambut World Rabies Day

Sayangnya, April 2023, Ahsanul mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan perwalian anaknya. Dalam prosesnya AJM turut dihadirkan di persidangan.

“Dalam persidangan 12 Juli 2023, AJM ditanya oleh hakim dan ditanya mau ikut siapa, dia milih ibunya. Namun hak asuh justru diberikan ke ayahnya,” ungkap Sumardhan.

Kuasa hukum melihat bahwa PA Malang maupun Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya tidak mempertimbangkan beberapa aspek psikologis jika ikut ayahnya. Lantaran Ahsanul sudah beristri baru.

“Ini kan soal anak bukan barang. Dan anak juga telah memilih ibunya. Harusnya poin ini diperhatikan,” imbuh Sumardhan menegaskan.

Mengacu pada pasal 105 kompilasi hukum Islam, anak yang mumayyiz berhak menentukan keputusan. Apalagi kata Sumardhan, Diana tidak melanggar poin dalam pasal 109.

Menurut Sumardhan, Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang apabila wali asuh tidak cakap ahlak dan budi pekerti. Hal ini demi orang yang berada di bawah perwaliannya.

“Ibunya tidak melakukan hal yang tidak melakukan hal buruk. Ibu nya juga berpenghasilan dan punya rumah sendiri. Sudah memilih ibunya malah hakim PTA Surabaya mencabut perwaliannya. Perkara ini harusnya nebis in idem,” kata Mardhan, sapaannya.

Pihak Diana dan kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI terkait masalah ini. Dirinya menilai suatu perkara tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya.

“Kami memohon kepada ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan pengadilan Agama Malang. Ya karena nebis in idem tadi,” pungkas Mardhan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil menghubungi sang ayah untuk meminta wawancara. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Sumardhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Eks Karyawan Dekorasi Pernikahan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

Harhubnas 2025 di Gresik: Polres, KSOP dan Pemkab Kompak Upacara & Tabur Bunga di Laut

ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik ke Penyidikan

Polres Gresik Baksos dan Latih UMKM Pekerja Terdampak PHK

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polisi Akan Turun Selidiki Proyek Pembangunan MAN IC Grati Pasuruan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

Pemkot Batu Salurkan PKH Plus ke 322 Keluarga, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Wabup Malang Bahas Sekolah Rakyat, Revitalisasi Pasar Lawang dan Tol Malang-Kepanjen ke PUPR

BERITA LAINNYA

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat KALCER di Hari Pelanggan Nasional

Panen Raya Jagung Blitar, Forkopimda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kodim 1710/Mimika Bagikan Makanan Tambahan Balita untuk Tekan Stunting Jelang HUT TNI ke-80

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved