Javasatu,Malang- Dilansir dar Nusadaily.com, izin safe house yang terletak di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Jalan Kawi, Kota Malang resmi diperpanjang. Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (11/1/2021).

“Safe house sudah diperpanjang, izinnya sampai 31 Maret 2021. Sudah diiznkan secara lisan. Safe house masih difungsikan, tidak dikembalikan ke provinsi,” terang Sutiaji.
Sutiaji menegaskan, safe house berfungsi untuk memberikan perawatan kepada pasien Covid-19 dengan gejala ringan.
“Jika pasien tersebut masuk gejala sedang atau berat, akan kami rujuk ke rumah sakit rujukan. Ketentuan ini juga akan kami sesuaikan dengan RS Lapangan,” tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang menyoroti izin operasional dari Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) selama ini dijadikan sebagai rumah karantina yang izinnya akan habis pada Januari 2021 ini.
“Sebenarnya, izin Safe House pada Januari 2021 ini habis. Saya sudah instruksikan Sekda Kota Malang untuk minta kepada Gubernur, supaya izin penggunaannya diperpanjang,” kata dia.
Berita Lainnya: Bed Isolasi di Safe House Kota Malang Penuh – Nusadaily.com
Nantinya, safe house tersebut berfungsi untuk merelaksasi RS rujukan yang ada di Kota Malang. Sehingga, pasien Covid-19 tanpa gejala hingga gejala sedang bisa dirawat disana.
“Jadi, kemungkinan besar nanti izin penggunaan BPSDM Jatim untuk safe house akan diperpanjang,” kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Malang hingga 10 Januari 2021, angka pasien terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 67 orang. Sehingga, jumlah pasien mencapai 4.226 orang. Sementara, pasien yang meninggal dunia, ada tambahan sebanyak lima orang, sehingga jumlahnya menjadi 403 orang. Sedangkan pasien sembuh, bertambah sebanyak 26 orang dan jumlahnya menjadi 3.480 orang. Sementara, yanv masih dalam pantauan, berjumlah 36 orang, sehingga jumlahnya menjadi 343 orang. (ND/JS)
Comments 1