JAVASATU.COM-MALANG- Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dua pelaku, KW (20) dan NA (19), warga Kecamatan Singosari, diamankan dengan barang bukti berupa satu kilogram ganja dan satu paket sabu.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12/2024) di Jalan Sempalwadak, Bululawang, sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku dicurigai mondar-mandir di lokasi hingga akhirnya digeledah oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.
“Dari penggeledahan, kami menemukan satu kilogram ganja kering siap edar dan satu paket sabu seberat 0,27 gram,” ujar AKP Dadang, Kamis (19/12/2024).
Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok lain yang kini menjadi buronan.
Para tersangka kini ditahan di Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” pungkas AKP Dadang. (Agb/Arf)