Javasatu,Malang- Membangun zona intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

Penandatanganan pakta integritas telah dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Edi Handojo SH, para Kasi, Kasubbag, Jaksa hingga staf.
“Kami bersama seluruh jajaran di Kejari Kabupaten Malang telah berkomitmen untuk meraih predikat WBK dan WBBM,” terang Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH Ardian, Senin (17/2/2020).

Menurut Adrian, tidak hanya Kejari Kabupaten Malang saja yang perlu perubahan, tapi seluruh stakeholder bisa mewujudkan birokrasi yang bersih. Diantaranya seperti manajemen perubahan, manajemen sumberdaya manusia, akuntabilitas, peningkatan layanan publik, serta penguatan pengawasan kinerja.
“Salah satunya termasuk sarana dan prasarana. Itu juga harus dipersiapkan, semoga zona integritas ini terlaksana dengan optimal dan maksimal sehingga terbebas dari korupsi, bersih dalam melayani mayarakat,” pungkas Adrian. (Agb/Arf)