JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reskoba Polres Malang berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Puluhan poket sabu dengan tulisan bahasa cina itu berhasil diamankan sebelum di edarkan di wilayah Malang.

Pelakunya adalah AAR (35) warga Desa Amandanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap pada Kamis (26/10/2023) lalu. Ia terbukti mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Dampit.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebesar 12 poket sabu seberat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan bahasa Cina ‘Guanyingwang’.
Dalam konferensi pers, Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan, barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya.
“Siapa orangnya, masih kita selidiki lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri,” ungkapnya di Mapolres Malang, Kamis (9/11/2023).
Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang wifi itu beralasan, kenekatannya menjual barang haram itu karena faktor ekonomi.
“Per gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp 5 juta apabila barangnya terjual habis,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Agb/Arf)