JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua orang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis matic, Honda Vario bernomor polisi N 6832 HHN, milik Riza Mohan (50), seorang warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SM alias Kucing (45), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas pada Sabtu (10/6/2023) sore beberapa saat setelah mereka melakukan aksi pencurian. Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke sel tahanan Mapolsek Singosari.
Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang, mengungkapkan bahwa aksi pencurian motor tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Singosari. Korban melaporkan bahwa motornya hilang saat diparkir di garasi rumahnya di Kelurahan Pagentan pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Korban menjelaskan bahwa motor tersebut baru saja digunakan oleh anaknya dan ditinggalkan terkunci stang di dalam garasi selama beberapa menit. Hanya dalam waktu lima menit, korban menyadari bahwa motornya telah dicuri oleh pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, Minggu (11/6/2023).
Ketika menyadari motornya hilang, lanjut Taufik, korban berteriak memanggil maling dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur motor korban.
“Korban melapor ke Mapolsek Singosari. Korban mengatakan bahwa motornya hilang saat ditinggal oleh anaknya yang baru saja menggunakannya dan ditinggal di dalam garasi,” beber Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang pada Minggu (11/6/2023).
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka juga meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pencurian motor tersebut.
“Petugas mengejar pelaku dengan bantuan warga setempat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Singosari,” imbuh Taufik.
Selain penangkapan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita alat-alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya, seperti satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda, dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Taufik menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi yang lama, yaitu merusak rumah kunci motor menggunakan kunci palsu model letter T. Salah satu pelaku bertugas menjaga di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada orang yang melihat.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku masih menggunakan cara lama, yaitu merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Dalam waktu kurang dari satu menit, pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Taufik mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar selalu memasang kunci pengaman tambahan dan alarm pada kendaraan bermotor mereka saat diparkir. Hal ini dapat mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki sepeda motor untuk selalu memasang kunci pengaman tambahan dan alarm guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor,” imbau Taufik.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Singosari. (Agb/Arf)