JAVASATU-MALANG- Seorang kepala keluarga asal Kecamatan Turen Kabupaten Malang bisa dibilang sangat bertanggung jawab dengan istrinya. Selain menghidupi keluarganya dengan cara halal namun juga mencuri sebagai andalannya mencari nafkah.

Ini terbukti setelah tersangka AH (26) atau yang biasa dipanggil Aang itu tertangkap Polisi dan mengaku bekerja sebagai pengemudi truk dan sudah lama juga memiliki sampingan mencuri kotak amal di berbagai kecamatan.
Dihadapan Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi, Kapolsek Pakis AKP Moch Lutfi dan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kenekatannya mencuri kotak amal karena istri sedang hamil tua dan pekerjaan sepi.
Sejauh ini terduga pelaku telah mencuri uang dari kotak amal di 5 masjid dan musala yang berbeda. Diantaranya di masjid dan musala di 3 kecamatan. Antara lain 3 lokasi di Kecamatan Pakis, 1 lokasi di Kecamatan Turen dan 1 lokasi di Kecamatan Bululawang.
“Jadi Aang ini tertangkap saat mencuri uang di kotak amal di sebuah musala. Pelaku mengaku saat pemeriksaan mencuri di Bululawang,” kata Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi, Jum’at (28/1/2022).
“Lalu informasi dari Kapolsek Pakis, pelaku melakukan pencurian di 3 TKP. Jadi total ada 5 TKP dengan sejumlah uang sebanyak kurang lebih Rp 3 juta,” imbuh Suko.
Menurut Suko didapat pengakuan pelaku AH, melakukan pencurian uang di dalam kotak amal tersebut hanya dengan sebuah obeng. Hal itu dilakukan ketika jamaah masjid atau musala sudah meninggalkan tempat. Pada saat itu, kondisinya masjid dan musala sudah sepi.
“Pelaku menggunakan obeng sama tang, masuk ke musala, salat dulu. Selesai salat dia ambil alatnya itu kemudian masuk kembali di musala,” ungkap Suko.
Baca Lainnya: Bupati Indramayu Akan Menari Topeng di HPN
Suko menambahkan, penangkapan dari semua kejadian tersebut, karena terbantu dengan adanya rekaman CCTV di salah satu musala. Dari situ, pelaku terekam jelas wajahnya.
“Tapi yang di Pakis ini terlihat di CCTV, sehingga jelas di TKP tersebut,” jelas Suko.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Agb/Saf)