Javasatu,Malang- Ditengah mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang sudah memberikan berbagai kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk melakukan kewajibannya.
Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT mengatakan, beberapa kemudahan tersebut mulai pemutihan pajak hingga pemberian insentif pajak berupa pembebasan pajak bagi yempat usaha yang tutup maupun ditutup sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Malang ditengah wabah Covid-19.
“Kami sudah memberikan berbagai kemudahan seperti pelaporan tanpa tatap muka, hingga yang terbaru meluncurkan program pemutihan denda pajak bertajuk Sunset Policy 5. Juga menjalankan program pemberian insentif pajak berupa pembebasan pajak bagi tempat usaha yang tutup maupun yang ditutup sesuai Surat Edaran Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2020 dan pemberian keringanan maksimal kepada tempat usaha yang masih buka, sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010” terang Ade.
Ade mengaku dirinya tak pernah sekalipun mengendurkan semangat dalam menindak WP bandel. Bahkan jauh sebelum pandemi menyebar.
“Dalam rangka tahun penegakan hukum, langkah tegas tak boleh kendur. Begitu pula upaya meningkatkan kesadaran WP jalan terus” tegasnya.
Untuk kali pertama di Jawa Timur, bahkan mungkin di Indonesia, lanjut Ade, melalui Kejaksaan Negeri Malang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bapenda melakukan gugatan perkara perdata online terhadap salah satu WP Hotel penunggak pajak.
“Gugatan sudah didaftarkan per 2 April 2020 dan sudah teregister resmi di Pengadilan Negeri Malang pada 9 April 2020” ungkapnya.
Terkait gugatan ini, Ade menjelaskan, pihak Bapenda sudah memediasi dengan berbagai cara, namun hasilnya nihil.
“Sejatinya Bapenda sudah melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat sejak Juni 2019, namun setelah serangkaian upaya non litigasi, teguran hingga audit dilakukan pun yang bersangkutan tak kunjung ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga akhirnya Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Malang selaku JPN untuk melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum” jelas Ade.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang, Andi Dharmawangsa SH, MH berharap pihak tergugat segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga kasus segera terselesaikan. (Saf/Arf)