Javasatu,Malang- Masuk Ibu Kota Kabupaten Malang (Kepanjen) Wajib Memakai Masker. Tindakan tegas dilakukan oleh Muspika Kecamatan Kepanjen bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai Masker.
Langkah ini diambil petugas untuk menegakkan Perbub nomor 20 tahun 2020 Kabupaten Malang tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Pantauan dilapangan, masyarakat yang melintas didepan kantor Kecamatan Kepanjen, oleh petugas Satpol PP, TNI, POLRI, dan Staf Kecamatan langsung di arahkan menuju area Kantor Kecamatan Kepanjen.
Bagi mereka yang tidak menggunakan masker ditindak tegas, dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP), menyanyikan lagu wajib, push up hingga hormat bendera.
“Sesuai dengan perintah apel siaga di Makodim 0818 kita.Muspika kecamatan langsung melaksanakan tindak kepada warga yang melintas di kecamatan Kepanjen yang tidak pakai masker” jelas Camat Kepanjen, Abai Saleh. Saat ditemui usai memimpin penegakan disiplin itu. Selasa (30/06/20).
Lebih lanjut Abai mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Razia akan dilakukan secara rutin.
“Penertiban masker akan kami melaksanakan tiap hari terhadap warga yg masuk kecamatan Kepanjen” pungkas Abai Saleh. (Arf)